Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soroti RUU Cipta Kerja, Kemendagri Pertanyakan Teknis Pembatalan Perda oleh Presiden

Kompas.com - 01/07/2020, 14:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang menyoroti Pasal 166 Ayat (3) RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Pasal tersebut mengatur bahwa peraturan presiden (perpres) bisa mencabut peraturan daerah (perda).

"Banyak perda kita yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat atau tidak kompatibel dengan aturan di atasnya. Apakah ini disebabkan aturan pusat tak mudah dipahami?" ujar Akmal dalam diskusi daring yang digelar KPPOD, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Kemendagri Ungkap Banyak Kasus Ketidaknetralan ASN Diabaikan Kepala Daerah

Akibat tidak sejalan itu, peraturan di daerah dan di pusat bisa tumpang tindih sehingga menimbulkan persoalan baru, salah satunya menghambat investasi. 

"Maka terkait dengan nanti persoalan pembatalan perda, di dalam RUU Cipta Kerja diberikan ruang pembatalan bisa dilakukan dengan perpres," kata dia. 

Namun, Akmal menilai, pihaknya belum bisa membayangkan seperti apa langkah konkret teknis pembatalan perda oleh presiden itu.

Kemendagri memperkirakan, pencabutan perda bermasalah akan didelegasikan kewenangannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Padahal, kata Akmal, saat ini sudah ada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah.

Lewat UU Nomor 15, Kemenkumham diberikan ruang lewat jajarannya di daerah untuk melakukan penyelarasan atau harmonisasi perda sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.

Upaya ini dilakukan agar perda-perda yang ada tidak tumpang-tindih dengan aturan di atasnya.

"Nah dalam RUU Cipta Kerja, saya belum melihat apakah aturan ini membaca atau tidak UU Nomor 15 ini sebagai langkah harmonisasi pusat dengan daerah," ujar Akmal.

"Kalau asumsi kami benar, bahwa nantinya kewenangan pencabutan ini dilakukan Kemenkumham, ini berpotensi 'jeruk makan jeruk terjadi'," kata dia.

Baca juga: Respons Ketua MK soal Kewenangan Presiden Batalkan Perda dalam RUU Cipta Kerja

Diberitakan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja memberikan kewenangan presiden mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui peraturan presiden (perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 166 di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pemerintah sempat membuat regulasi yang mengatur bahwa menteri dalam negeri berwenang menghapus perda yang dipandang bertentangan dengan undang-undang.

Namun, peraturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mekanisme pencabutan perda kembali harus melalui uji materi di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com