Salin Artikel

MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM

Oleh karenanya, dalam menyusun materi RUU tersebut, DPR dan pemerintah diminta mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, pembatasan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Perlunya pembatasan penggunaan TKA dalam pemberian izin dalam kerangka investasi bidang usaha tertentu," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, melalui keterangan tertulis pandangan dan sikap resmi MUI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Anwar mengatakan, izin TKA harus dibatasi pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus.

Untuk mendapat izin tersebut, TKA seharusnya diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian.

Pembatasan semacam ini dinilai MUI memberikan dampak baik ke kesejahteraan rakyat.

"Mengutamakan pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus yang wajib dilengkapi dengan sertifikat keahlian serta prinsip alih teknologi kepada tenaga kerja dalam negeri," ujar Anwar.

MUI juga meminta DPR dan pemerintah lebih berpihak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam menyusun materi RUU Cipta Kerja.

Menurut MUI, sejauh ini RUU Cipta Kerja cenderung memberikan kemudahan, peluang dan perlindungan terhadap usaha skala besar saja.

Sebaliknya, RUU tersebut kurang memberikan perhatian, pembinaan, dan peluang serta perlindungan terhadap UMKM terutama usaha mikro yang jumlah pelakunya 70 juta lebih banyak dibandingkan jumlah usaha skala besar.

"Perlunya pengaturan mengenai pemerataan hak, kepastian hukum untuk menjalankan usaha dan perlindungan hukum terhadap UMKM dan koperasi dalam kemudahan berusaha, membangun kebersamaan dengan pendekatan kemitraan, dan kemandirian dunia usaha terutama Koperasi dan UMKM, khususnya usaha mikro berbentuk koperasi dan koperasi syari’ah," tutur Anwar.

Tidak hanya itu, MUI juga mengingatkan DPR dan pemerintah tidak memberikan kewenangan yang berlebihan pada pemerintah pusat melalui RUU ini.

Dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Presiden berwenang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak sejalan dengan RUU Cipta Kerja, menurut MUI, terjadi pemusatan kewenangan yang berpotensi mengganggu hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Hal ini juga bisa berakibat pada pelemahan kedudukan pemerintah daerah sebagai daerah otonomi.

"Pengaturan mengenai pemberian kewenangan yang berlebihan dan terpusat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, menunjukkan bahwa Presiden dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini bukan saja memiliki kewenangan eksekutif, melainkan juga memiliki kewenangan legislatif sekaligus yudikatif," kata Anwar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/13113471/mui-minta-ruu-cipta-kerja-batasi-izin-tka-dan-perhatikan-umkm

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke