JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kuasa hukum pemohon uji materi Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan selanjutnya.
Ki Gendeng Pamungkas merupakan nama pemohon dalam berkas perkara tersebut.
"Kalau misalnya kami memutuskan ini diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan, saudara harus menghadirkan prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas) di sidang permohonan, saudara siap?," tanya Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari Youtube MK RI, Senin (6/7/2020).
Diketahui, tokoh bernama Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan paranormal, telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPU Harap Revisi UU Pemilu Memuat soal Rekapitulasi Suara Elektronik
Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tersebut tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK itu.
Oleh karenanya, Mahkamah meminta kuasa hukum membuktikan hal itu dengan menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan.
Atas permintaan Mahkamah itu, awalnya kuasa hukum pemohon tidak langsung mengiyakan.
Kuasa hukum menyebut bahwa hal ini harus diputuskan oleh senior tim hukum perkara yang tidak hadir dalam persidangan.
"Nanti kami putuskan, Yang Mulia. Tidak bisa sekarang, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum pemohon, Julianta Sembiring.
Baca juga: Fadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka Pendek
Namun demikian, majelis hakim mendesak kuasa hukum yang hadir sehingga permintaan tersebut pada akhirnya disanggupi.
"Anda putuskan maksudnya bagaimana? Ini perintah hakim, perintah persidangan. Anda harus laksanakan itu," kata Saldi dengan nada meninggi.
"Siap, Yang Mulia," jawab Julianta.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum membawa surat keterangan kematian.
Namun, surat tersebut tidak menerangkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia, melainkan seseorang bernama Imam Santoso.
Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Revisi UU Pemilu, Dinilai Hanya untuk Kepentingan Parpol
Keberadaan surat keterangan kematian itulah yang membuat kuasa hukum yakin bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia adalah tidak sama dengan klien mereka.