Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kutai Timur Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Konstruksi Perkaranya

Kompas.com - 03/07/2020, 22:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Unguria, yang juga istri Ismunandar, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, kasus ini berawal dari dugaan suap kepada Ismunandar (ISM) dari kontraktor bernama Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA).

"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISM," kata Nawawi saat memberikan keterangan pers, Jumat (3/7/2020).

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya sebagai Tersangka

Nawawi mengatakan, Ismunandar bersama Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria, menerima uang tersebut melalui Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah dan Musyaffa selaku Kepala Bapenda Kutai Timur.

Esok harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yakni rekening Bank Syariah Mandiri sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri sebesar Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Selanjutnya, melalui rekening milik Musyaffa, uang tersebut digunakan untuk membayar keperluan Ismunandar antara lain pembayaran mobil Elf kepada Isuzu Samarinda senilai Rp 510 juta pada 23-30 Juni 2020.

"Pada tanggal 1 Juli 2020 untuk tiket pesawat ke Jakarta sebesar Rp 33 juta. Pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta," kata Nawawi.

Baca juga: KPK Tangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Istrinya di Jakarta

Sebelumnya, kata Nawawi, Aditya juga diduga memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini masing-masing sebesar Rp 100 juta.

"Serta transfer ke rekening atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISM," ujar Nawawi.

KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening atas nama Musyaffa terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutai Timur.

"Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar," kata Nawawi.

Baca juga: Bupati Kutai Timur, Kepala Daerah Kedua yang Ditangkap KPK Era Firli

Sementara itu, Encek diduga menerima Rp 200 juta dari Irwansyah, saudara Deky. Penerimaan itu diduga terkait lima hal yakni, Ismunandar selaku bupati yang menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk.

Kemudian, Encek mengintervensi penunjukan pemenang proyek di Pemkab Kutai Timur. Musyaffa selaku kepercayaan bupati mengintervensi dalam menentukan pemenang proyek Dinas PU dan Dinas Pendidikan Kutai.

Kemudian, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang mencairkan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Baca juga: OTT Bupati Kutai Timur, KPK Tangkap 15 Orang

Terakhir, Aswandini selaku Kepala Dinas PU yang mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

KPK pun telah menetapkan Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Deky dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com