JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan maladministrasi program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020) hari ini.
"Hari ini ICW melaporkan dugaan maladministrasi Program Prakerja ke Ombudsman RI, kami menyampaikan laporan ini secara langsung dan kami submit melalui secara online via e-mail," kata peneliti ICW Tibiko Zabar di Kantor Ombudsman, Kamis siang.
Tibiko mengungkapkan, terdapat enam persoalan dalam program Kartu Prakerja yang diduga mengandung unsur maladministrasi.
Baca juga: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Disetop, Anggaran Tak Berubah
Pertama, penempatan program Kartu Prakerja yang tidak sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi Kementerian Koordinator Perekonomian.
ICW menilai program Kartu Prakerja mestinya berada di wilayah Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan mengandung konflik kepentingan.
Ketiga, perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan platform digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko 3/2020.
Persoalan berikutnya, pemilihan platform digital tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta adanya potensi konflik kepentingan platform digital.
"Berdasarkan hasil kajian ICW ditemukan bahwa adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan," kata Tibiko.
Terakhir, pemilihan platform digital tidak menggunakan mekanisme lelang pengadaan barang dan jasa karena Pemerintah menunjuk langsung platform digital dengan dalih keterbatasan waktu dan uji coba program.
Baca juga: Manajemen Sebut Penghentian Paket Pelatihan Prakerja Masukan dari Semua Pihak
Atas persoalan-persoalan tersebut, meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan maladiminstrasi pada program Kartu Prakerja.
"ICW menuntut agar Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi maladministrasi sejak dalam proses perencanaan," kata Tibiko menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.