Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan 3 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019

Kompas.com - 30/06/2020, 16:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.

Tiga anggota DPRD Jambi tersebut yakni eks pimpinan Fraksi PKB, Tadjudin Hasan; eks pimpinan Fraksi PPP, Parlagutan Nasution; dan eks pimpinan Fraksi Restorasi, Nurani Cekman.

"Hari ini, untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (30/6/2020) sore.

Baca juga: KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 sebagai Tersangka Suap

Cekman dan kawan-kawan turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan berdiri membelakangi Lili, Deputi Penindakan KPK Karyoto, dan Plt Juru Bicara KPK.

Mereka ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

Lili mengatakan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur terhitung Selasa hari ini hingga 19 Juli 2020 mendatang.

Namun, mereka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.

"Tiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19," kata Lili.

Baca juga: KPK Panggil 6 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 sebagai Tersangka

Pada Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK menahan tiga orang pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 yang juga berstatus sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 13 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang yelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

Baca juga: Kasus Pengesahan RAPBD Jambi, 3 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang

Lili mengatakan, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi.

Kemudian, membahas dan menagih uang 'ketok palu', menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima

uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com