JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap tiga orang eks anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus suap terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke proses penuntutan dan akan segera disidang.
"Penyidikan terhadap 3 tersangka kasus TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provi si Jambi Tahun 2018 telah selesai, dan hari ini dilakukan pelimpahan berkas, batang bukti dan tersangka ke penuntutan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019).
Baca juga: KPK Lelang Action Figure Electro hingga Black Panther Milik Zumi Zola Rp 45 Juta
Febri menuturkan, tiga anggota DPRD tersebut adalah Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
Persidangan terhadap ketiganya rencananya digelar di Pengasilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.
Adapun KPK telah memeriksa 113 orang saksi dalam kasus ini. Saksi-saksi itu terdiri dari anggota DPRD Jambi, pejabat Pemprov Jambi, dan pihak-pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari 12 anggota DPRD dan satu pihak swasta.
Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Sementara itu, Joe diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Baca juga: Temui Mahasiswa yang Demo Karhutla, Ini Ajakan Wakil Ketua DPRD Jambi
Kasus tersebut turut menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.
Zumi divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Ia dinyatakan terbukti menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.