Menurut informasi, Djoko Tjandra hendak mendaftarkan peninjauan kembali (PK).
"Pada tanggal 8 Juni, Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Burhannudin menyebut, Djoko Tjandra saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut. Sebab, Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar dia.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima Burhanuddin, Djoko Tjandra dikabarkan selama ini ada di Malaysia dan Singapura.
Ia mengatakan, Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.
"Kami sudah berapa tahun mencari Djoko Tjandra ini. Tapi yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui di mana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta ke sana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucap dia.
Ia mengakui bahwa Kejaksaan Agung kecolongan dan akan melakukan evaluasi.
Ia mengatakan, semestinya Djoko Tjandra dapat dicekal di pintu-pintu masuk kedatangan mengingat statusnya sebagai terpidana.
Burhanuddin menuturkan, selanjutnya akan berkomunikasi dengan pihak keimigrasian.
"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," ucap dia.
Burhanuddin pun mengatakan kejaksaan telah mengonfirmasi informasi pendaftaran PK tersebut ke PN Jakarta Selatan.
Namun, kata Burhannudin, pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.
"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," ujar Burhanuddin.
"Sudah saya tanyakan ke pengadilan, bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/29/15022991/jaksa-agung-dapat-laporan-djoko-tjandra-ke-pn-jaksel-8-juni-2020