Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Djoko Tjandra, Jaksa Agung Sebut Masih Dibicarakan dengan Otoritas Papua Nugini

Kompas.com - 23/06/2016, 22:36 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Pemerintah masih terus mengupayakan pemulangan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke Tanah Air.

Prasetyo mengungkapkan proses pemulangan tersebut membutuhkan waktu lama karena Pemerintah RI masih harus menjalin komunikasi dan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Papua Nugini, negara yang jadi pelarian Djoko.

"Ini masih dalam proses pembicaraan dengan mereka (Pemerintah Papua Niugini) Harus ada mutual legal assistance, memang butuh proses," ujar Prasetyo usai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Sebelumnya, Prasetyo pernah mengaku kesulitan memulangkan Djoko Sugiarto Tjandra ke Indonesia. Pasalnya, buron yang kini berkewarganegaraan Papua Nugini itu telah memberi sumbangan besar ke negara tersebut.

(Baca: Kejagung Sebut Djoko Tjandra Dilindungi Papua Niugini)

"Dilindungi negara itu sekarang. Bahkan, berita terakhir, dia memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Niugini," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4/2016).

Namun, Prasetyo enggan mengungkap lebih jauh berapa besar sumbangan yang diberikan. Saat ini, dia meminta Pemerintah Papua Niugini mau kooperatif dan tidak lagi melindungi Djoko agar bisa dikembalikan ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana.

"Kami berharap Pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan kepada kita. Kalau mereka melindungi terus, agak sulit bagi kita," kata Prasetyo.

Begitu pula sejumlah buron lain yang masih bersembunyi di negara lain. Prasetyo berharap, negara tempat persembunyian itu mau bekerja sama dengan Indonesia demi penegakan hukum.

"Kami tidak ada kompromi bagi para koruptor, dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk bersembunyi," kata Prasetyo.

Dalam kasus Djoko, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa dia bebas dari tuntutan. Kemudian, pada Oktober 2008, kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menerima dan menyatakan bahwa Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta, sementara uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Kompas TV Samadikun dan Momentum Kejar Buron Lain - Satu Meja Eps 140 bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com