Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irfan Bakhtiar
Direktur Progam Kelapa Sawit Berkelanjutan

Direktur Progam Kelapa Sawit Berkelanjutan - Yayasan KEHATI

"Indonesia Sustainable Palm Oil" dan Legalitas Sawit Rakyat

Kompas.com - 26/06/2020, 19:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Harmonisasi peraturan dan perundangan

PERPRES 44 Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk penataan kebun sawit swadaya dengan fokus utama adalah legalitas lahan.

Tanpa itu, sistem sertifikasi ISPO hanya akan jadi sekumpulan peraturan perundangan yang tidak implementatif dan tidak menjadi solusi dalam penataan kebun sawit swadaya di Indonesia. Bahkan, bisa menambah sengkarut kebijakan dan regulasi, seperti regulasi-regulasi sebelumnya.

Untuk menghindari sengkarut semacam itu, maka harmonisasi dan reformasi kebijakan perlu menjadi arus utama dalam peta jalan penataan legalitas lahan kebun-kebun sawit swadaya.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang dipandang mendesak untuk dilakukan:

1. Prinsip dan kriteria ISPO terkait dengan legalitas lahan harus mengacu pada kondisi dan fakta lapangan yang ada saat ini.

Oleh karena itu, Kriteria dan Indikator ISPO harus memberikan ruang bagi syarat legalitas lahan berupa SKT/girik/bukti jual-beli lahan/bukti sewa lahan/dokumen lahan tradisional lainnya yang diakui oleh pranata sosial yang ada di masyarakat.

Termasuk, kesepakatan terhadap izin perhutanan sosial sebagai syarat legalitas bagi kebun sawit yang masuk ke dalam skema perhutanan sosial.

2. Pemerintah perlu mempercepat pendataan, pemetaan dan penerbitan STD-B kebun sawit swadaya.

Dengan data dan peta, pemerintah bisa merancang program peningkatan legalitas lahan, penerbitan STD-B dan penyelesaian status lahan/kebun sawit swadaya dalam kawasan hutan.

Oleh karena itu, BAPPENAS perlu merancang program dan pembiayaan terkait pendataan, pemetaan, penerbitan STD-B dan peningkatan legalitas lahan kebun sawit swadaya selama 2021-2025, sebagai upaya menuju sistem sertifikasi ISPO bagi kebun sawit swadaya.

3. Pemerintah perlu melakukan harmonisasi regulasi terkait pendefinisian batas maksimal kebun sawit swadaya, persyaratan legalitas dan penyelesaian status lahan.

Kebijakan ini penting agar tumpang tindih regulasi tidak terjadi, sehingga ada kepastian hukum. Selain itu, ada sekitar 713 ribu hektar kebun sawit swadaya yang ada dalam kawasan hutan, yang harus segera diselesaikan status lahannya. (Irfan Bakhtiar, Diretur Progam Kelapa Sawit Berkelanjutan - Yayasan KEHATI)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com