Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irfan Bakhtiar
Direktur Progam Kelapa Sawit Berkelanjutan

Direktur Progam Kelapa Sawit Berkelanjutan - Yayasan KEHATI

"Indonesia Sustainable Palm Oil" dan Legalitas Sawit Rakyat

Kompas.com - 26/06/2020, 19:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh Irfan Bakhtiar*

PEMBANGUNAN perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia kini memasuki babak baru, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil).

Terlepas dari berbagai kritik dari kalangan LSM tentang lemahnya komitmen terladap isu HAM dan deforestasi, “ISPO Baru” ini adalah penegasan (kembali) tekad pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pembangunan perkebunan sawit berkelanjutan.

Saat ini, pemerintah sedang berupaya keras untuk menyelesaikan aturan – aturan pelaksanaan Perpres tersebut, untuk memastikan “ISPO Baru” segera berjalan.

Satu hal yang menjadi diskusi hangat di kalangan perkelapasawitan adalah cakupan “ISPO Baru” ini, yaitu mewajibkannya bagi semua pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan, atau pekebun.

Baca juga: Referendum Tolak Kelapa Sawit Indonesia Masuk Mahkamah Konstitusi Swiss

Meskipun, untuk pekebun, pemberlakuannya diberi tenggang waktu lima tahun, sampai dengan 2025. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah pekebun swadaya akan dapat memenuhi prasyarat ISPO dengan berbagai tantangan yang dimiliki?

Kesiapan pekebun swadaya

Kebun-kebun sawit swadaya berhadapan dengan kompleksitas persoalan legalitas lahan yang tidak mudah untuk diselesaikan. Sekitar 36 persen lebih dari total luas kebun sawit swadaya beroperasi secara illegal, karena berada di dalam kawasan hutan.

Sementara itu, sisanya, sekitar 64 persen kebun-kebun lain yang berada di luar kawasan hutan, juga belum sepenuhnya bisa dikatakan legal, karena tidak terjamin kesesuaiannya dengan tata ruang yang berlaku, dan tidak terjamin pula kalau kebun itu bebas dari konflik dan tumpang susun dengan penggunaan lain (Auriga, 2019; Bakhtiar et al, 2019).

Rata-rata kebun terebut juga tidak didukung dengan dokumen kepemilikan lahan yang memadai, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) (Jelsma et al, 2017).

Berangkat dari hal itu, kita bisa mendapatkan gambaran bahwa tingkat kesiapan para pekebun sawit swadaya untuk terlibat dalam sistem sertifikasi ISPO sangat rendah.

Membayangkan ISPO akan bisa diberlakukan pada semua kebun sawit, termasuk kebun sawit swadaya yang total luasnya mencapai kurang lebih 1,9 juta hektar (AURIGA, 2019), akan sangat berat, kecuali disertai dengan program penataan yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk para pekebun, utamanya pekebun sawit swadaya

Momentum penataan legalitas lahan

Tekad pemerintah untuk mendorong penataan lahan masyarakat, dalam beberapa tahun terakhir sebenarnya mengalami eskalasi yang cukup signifikan.

Melalui program Reforma Agraria (RA) dan Perhutanan Sosial (PS), pemerintah telah berusaha membangun tulang punggung kerangka penataan lahan masyarakat, di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Baca juga: Beasiswa Sawit Indonesia, Kuliah Gratis dan Magang di Perkebunan Besar

Sayangnya, sejauh ini upaya tersebut belum membuahkan hasil yang memadai. Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penggunaan Tanah di Kawasan Hutan, maupun Permen LHK 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, pada kenyataannya sama-sama tidak bisa memberikan jaminan bagi penyelesaian sawit swadaya di dalam kawasan hutan.

Penerbitan Inpres 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit, dan INPRES 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan juga belum menunjukkan hasil bagi penyelesaian masalah ini.

Segenap kementerian membangun tafsir bahwa Perpres 88 Tahun 2017 tidak dirancang untuk kebun sawit rakyat di kawasan hutan. Seperti yang disebutkan dalam peraturan tersebut, bentuk – bentuk penggunaan lahan yang akan diselesaikan adalah pemukiman, lahan fasilitas umum atau fasilitas sosial, sawah, dan kebun campuran.

Sementara itu, penyelesaian kebun-kebun sawit swadaya melalaui Perhutanan Sosial juga tidak menjanjikan keberlanjutan usaha para pekebun.

Batasan waktu selama 12 tahun terhitung sejak tahun tanam (pasal 55 Permen LHK 83/2016) memberikan rambu bahwa para pekebun swadaya akan segera kehilangan aset sawitnya, bahkan pada masa puncak produktivitasnya.

Kini kebijakan ISPO kembali hadir dengan format dan semangat baru dalam hal pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan, di mana di dalamnya penataan legalitas lahan adalah salah satu prinsip penting yang harus dipenuhi.

Sudah seharusnya kehadiran ISPO bisa memberikan harapan baru bagi penyelesaian legalitas lahan kebun-kebun sawit swadaya yang selama ini mandeg.

Berangkat dari segenap persoalan tersebut, peluang terbesar penataan legalitas lahan harus dimulai dari kebun-kebun sawit swadaya yang berada di luar kawasan hutan.

Kebun-kebun semacam ini secara nasional luasnya mencapai 1,2 juta hektar, kira-kira 70 persen dari luas total kebun sawit swadaya yang ada di Indonesia (AURIGA, 2019).

Sebagian besar kebun-kebun sawit swadaya tersebut pada umumnya tidak ditopang dengan bukti pemilikan lahan yang memadai, dalam hal ini Sertifikat Hak Milik (SHM).

Bukti kepemilikan kebun rata-rata hanya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT). Belum lagi legalitas usaha, yang harus ditunjukkan dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Kurang dari 1 persen dari kebun–kebun swadaya tersebut yang telah didaftar oleh pemerintah kabupaten, seperti amanat Permentan 98 Tahun 2013 Jo. Permentan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Berangkat dari situasi tersebut, implementasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) dan pemetaan serta pendaftaran sawit rakyat swadaya di luar kawasan hutan dapat menjadi langkah awal bagi implementasi “ISPO Baru” untuk kebun sawit swadaya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Petani Sawit Gelagapan

 

Dengan demikian, implementasi “ISPO Baru”diharapkan akan menjadi momentum dimulainya era baru penataan legalitas kebun-kebun sawit swadaya, dari sporadis menjadi sistematis; dari yang tidak terkonsolidasi menjadi terkonsolidasi.

Upaya-upaya semacam itu perlu segera dimulai dan diarusutamakan, setidaknya dalam masa tenggang lima tahun yang disediakan untuk para pekebun.

Harmonisasi peraturan dan perundangan

PERPRES 44 Tahun 2020 harus dijadikan momentum untuk penataan kebun sawit swadaya dengan fokus utama adalah legalitas lahan.

Tanpa itu, sistem sertifikasi ISPO hanya akan jadi sekumpulan peraturan perundangan yang tidak implementatif dan tidak menjadi solusi dalam penataan kebun sawit swadaya di Indonesia. Bahkan, bisa menambah sengkarut kebijakan dan regulasi, seperti regulasi-regulasi sebelumnya.

Untuk menghindari sengkarut semacam itu, maka harmonisasi dan reformasi kebijakan perlu menjadi arus utama dalam peta jalan penataan legalitas lahan kebun-kebun sawit swadaya.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang dipandang mendesak untuk dilakukan:

1. Prinsip dan kriteria ISPO terkait dengan legalitas lahan harus mengacu pada kondisi dan fakta lapangan yang ada saat ini.

Oleh karena itu, Kriteria dan Indikator ISPO harus memberikan ruang bagi syarat legalitas lahan berupa SKT/girik/bukti jual-beli lahan/bukti sewa lahan/dokumen lahan tradisional lainnya yang diakui oleh pranata sosial yang ada di masyarakat.

Termasuk, kesepakatan terhadap izin perhutanan sosial sebagai syarat legalitas bagi kebun sawit yang masuk ke dalam skema perhutanan sosial.

2. Pemerintah perlu mempercepat pendataan, pemetaan dan penerbitan STD-B kebun sawit swadaya.

Dengan data dan peta, pemerintah bisa merancang program peningkatan legalitas lahan, penerbitan STD-B dan penyelesaian status lahan/kebun sawit swadaya dalam kawasan hutan.

Oleh karena itu, BAPPENAS perlu merancang program dan pembiayaan terkait pendataan, pemetaan, penerbitan STD-B dan peningkatan legalitas lahan kebun sawit swadaya selama 2021-2025, sebagai upaya menuju sistem sertifikasi ISPO bagi kebun sawit swadaya.

3. Pemerintah perlu melakukan harmonisasi regulasi terkait pendefinisian batas maksimal kebun sawit swadaya, persyaratan legalitas dan penyelesaian status lahan.

Kebijakan ini penting agar tumpang tindih regulasi tidak terjadi, sehingga ada kepastian hukum. Selain itu, ada sekitar 713 ribu hektar kebun sawit swadaya yang ada dalam kawasan hutan, yang harus segera diselesaikan status lahannya. (Irfan Bakhtiar, Diretur Progam Kelapa Sawit Berkelanjutan - Yayasan KEHATI)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com