JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 dipastikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBD).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang terbit pada 15 Juni kemarin. Permendagri tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Dalam Permendagri yang lama, kebutuhan protokol kesehatan Pilkada tak diatur karena pandemi Covid-19 belum terjadi.
"Pengadaan barang diatur dalam pasal terakhir," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat Bisa Hasilkan Reputasi Baik
Berdasarkan ketentuan Permendagri yang baru, penyelenggara pemilu dapat mengatur pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD ini sebelumnya telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah penyelenggara pilkada bersama pemerintah daerah.
Artinya, tidak dilakukan penganggaran atau kesepakatan NPHD baru untuk membiayai pengadaan protokol kesehatan, melainkan hanya restrukturisasi atau penyesuaian dari anggaran yang sudah disepakati.
Jika ternyata pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melebihi angka NPHD dan kemampuan APBD, barulah pembiayaan dilakukan melalui tambahan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBN.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan DPR beberala waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengucurkan Rp 1,02 triliun APBN kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk keperluan tambahan anggaran Pilkada.
"NPHD yang sudah ditandattangani sebelum Covid harus dilakukan penyesuaian sesuai pendekatan protokol kesehatan sesuai kebutuhan riil dari penyelenggara," terang Kastorius.
Baca juga: Kemendagri Gandeng Bulog Distribusikan Logistik Pilkada 2020
Dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, diatur tata cara perubahan rincian penggunaan dana NPHD.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan