Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pengadaan Kebutuhan Protokol Kesehatan Pilkada dapat Dibiayai APBD

Kompas.com - 17/06/2020, 20:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan untuk Pilkada 2020 dipastikan dapat bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBD).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 yang terbit pada 15 Juni kemarin. Permendagri tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.

Dalam Permendagri yang lama, kebutuhan protokol kesehatan Pilkada tak diatur karena pandemi Covid-19 belum terjadi.

"Pengadaan barang diatur dalam pasal terakhir," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Ketat Bisa Hasilkan Reputasi Baik

Berdasarkan ketentuan Permendagri yang baru, penyelenggara pemilu dapat mengatur pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). NPHD ini sebelumnya telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah penyelenggara pilkada bersama pemerintah daerah.

Artinya, tidak dilakukan penganggaran atau kesepakatan NPHD baru untuk membiayai pengadaan protokol kesehatan, melainkan hanya restrukturisasi atau penyesuaian dari anggaran yang sudah disepakati.

Jika ternyata pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan melebihi angka NPHD dan kemampuan APBD, barulah pembiayaan dilakukan melalui tambahan anggaran Pilkada yang bersumber dari APBN.

Pada rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan DPR beberala waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengucurkan Rp 1,02 triliun APBN kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk keperluan tambahan anggaran Pilkada.

"NPHD yang sudah ditandattangani sebelum Covid harus dilakukan penyesuaian sesuai pendekatan protokol kesehatan sesuai kebutuhan riil dari penyelenggara," terang Kastorius.

Baca juga: Kemendagri Gandeng Bulog Distribusikan Logistik Pilkada 2020

Dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, diatur tata cara perubahan rincian penggunaan dana NPHD.

Pasal itu mewajibkan KPU dan Bawaslu untuk memberitahu kepala daerah jika ada perubahan rincian penggunaan NPHD untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan Pilkada.

Penyesuaian tersebut harus dipastikan tidak mengubah besaran NPHD yang telah disepakati sebelumnya.

Selanjutnya, pada Pasal 17, diatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium penyelenggara untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Kebutuhan itu meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), dan hal-hal lain yang beekaitan dengan keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

Kastorius menambahkan, kebutuhan alat pelindung diri dapat dipenuhi pemerintah daerah baik melalui uang maupun hibah barang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com