Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berikan 164.450 Paket Sembako untuk Masyarakat yang Terkena PHK

Kompas.com - 17/06/2020, 18:45 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah memberikan 164.450 paket sembako kepada masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di wilayah Jabodetabek akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Pemberian paket sembako ini dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian diberikan secara simbolis pada13 perwakilan dari berbagai serikat pekerja di aula Serbaguna Kementerian Tenaga Kerja, Rabu (17/6/2020).

"Kami merasa bangga bisa bekerja sama berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Juliari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Aturan Pemprov DKI di Masa Transisi, Perusahaan Dilarang PHK Pegawai

Juliari berharap masyarakat yang belum mendapat bantuan paket sembako tidak berkecil hati.

Sebab, kata dia, Kementerian Sosial masih memiliki dana bantuan sosial (Bansos) yang akan diberikan sampai Desember 2020.

"Kami disini menyatakan kalau masih memungkinkan kita tambahkan bantuan, karena rencanannya program bansos dan bantuan tunai ini akan dilanjutkan sampai Desember dari Rp 600.000 per bulan per keluarga menjadi Rp 300.000 per bulan per keluarga," ujarnya. 

Baca juga: Masa Pemberian Bansos Diperpanjang hingga Desember, namun Nilainya Berkurang

Juliari menuturkan, Kementerian Sosial membuka diri apabila ada pihak lain yang memiliki data penerima bansos lebih baik.

Hal itu dilakukan agar bansos yang diberikan bisa tepat sasaran.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berharap, bantuan yang diberikan pemerintah bisa sedikit meringankan beban akibat pandemi Covid-19.

"Mudah-mudahan apa yang Pemerintah lakukan sedikit bisa meringankan beban itu. Tentu saya tau masih banyak hal yang harus ditanggung teman pekerja dan buruh," ucap Ida.

Baca juga: Kemenaker: Pekerja yang Di-PHK dan Dirumahkan Capai 1,7 Juta

 

Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, hingga 12 Mei 2020 jumlah tenaga kerja yang dirumahkan maupun terkena PHK mencapai 1.722.958 orang.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang menyebut jumlah itu terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

"Untuk pekerja informal terdampak sekitar 316.000. Jadi kalau dihitung pekerja dirumahkan, pekerja diPHK formal dan informal itu 1.770.913 orang. Data ini sudah lengkap datanya," ujar Haiyani melalui konferensi pers virtual, Selasa (12/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com