Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Bansos Berlabel Stiker Kepala Daerah Termasuk Politisasi

Kompas.com - 16/06/2020, 16:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebutkan bahwa bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 rawan dipolitisasi oleh kepala daerah, khususnya yang hendak mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Menurut Abhan, salah satu indikasi kepala daerah mempolitisasi bansos ialah adanya gambar atau stiker yang ditempel di bantuan yang diberikan ke masyarakat.

"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka (kepala daerah) dapat rekomendasi parpol (untuk mencalonkan diri kembali). Artinya sekian persen bakal calon," kata Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Kota Medan

Abhan mengatakan, politisasi bansos Covid-19 sangat mungkin terjadi lantaran selama pandemi kepala daerah juga merangkap sebagai Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah mereka.

Bawaslu pun mengaku telah menemukan beberapa kasus dugaan politisasi bansos di sejumlah wilayah.

Padahal, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada telah melarang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat Pilkada.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah juga telah melarang hal serupa.

Baca juga: Anggota DPRD DKI: Pembagian Paket Bansos Kemensos di Jakarta Kacau

"UU Pemerintah Daerah sudah diatur agar kepala daerah tak salahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi," ujar Abhan.

Oleh karenanya, Abhan mengimbau supaya ke depan kepala daerah tidak lagi menyalurkan bansos dengan mengatasnamakan diri pribadi. Bansos harus diberikan atas nama pemerintah daerah.

"Kalau (bansos) dari pemerintah pusat, tulis ini dari pemerintah pusat, jangan dipasang bantuan pasangan calon," tutur Abhan.

Abhan juga mengusulkan supaya Kemendagri membuka kemungkinan jabatan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah diduduki oleh pejabat lain selain kepala daerah.

Hal ini dinilai dapat mencegah potensi terjadinya politisasi bantuan sosial.

Baca juga: Jawab Kritik Anggota DPRD DKI, Kemensos Sebut Tak Mengurangi Nilai Bansos

"Ini harus ada terobosan. Ini wilayah Kemendagri, pemerintah bisa mengatur itu," kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com