Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Kepala Daerah Calon Petahana pada Pilkada Tak Mutasi Pejabatnya

Kompas.com - 15/06/2020, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2020 tak melakukan mutasi atau penggantian pejabat.

Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada jatuh pada 23 September 2020.

Kepala daerah yang kedapatan melakukan mutasi enam bulan jelang tahapan penetapan paslon terancam hukuman administrasi hingga didiskualifikasi.

Baca juga: Setelah 3 Bulan Tertunda, Tahapan Pilkada Dilanjutkan Mulai Hari Ini

"Imbauan kami adalah bagi bapak ibu bakal calon yang berpotensi petahana, jangan melakukan mutasi jabatan," kata Abhan dalam konferensi pers virtual, Senin (15/6/2020).

"Karena itu ancamannya bisa sanksi administrasi bisa diskualifikasi," lanjutnya.

Pasal 71 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Abhan mengatakan, pihaknya sempat kesulitan untuk menerapkan larangan tersebut karena tahapan Pilkada sempat tertunda.

Dengan penundaan tahapan Pilkada, jadwal penetapan paslon menjadi tidak pasti karena sangat mungkin terjadi revisi.

Padahal, untuk dapat memberlakukan aturan itu, harus ada kepastian mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada.

Baca juga: Bawaslu Aktifkan Kembali dan Lantik Pengawas Pilkada 2020

"Kemarin masih bingung kita mau memakai (aturan) mana, karena PKPU yang (nomor) 15 (tahun) 2019 kan 23 september pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon)," tutur Abhan.

Namun demikian, pada Jumat (12/6/2020) lalu pemerintah resmi menetapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan, program, dan jadwal Pilkada melalui PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Tahapan penetapan paslon yang semula akan digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September.

Dengan demikian, jika dihitung 6 bulan sebelum 23 September, larangan mutasi pejabat oleh kepala daerah berlaku sejak 23 Maret 2020.

Artinya, pada saat ini, regulasi larangan mutasi telah diberlakukan.

"Sekarang dengan adanya PKPU 5 ini adalah sebuah kepastian terkait dengan petahana," kata Abhan.

Baca juga: Bawaslu: Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Jika Digelar Virtual

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com