Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Banyak Manipulasi...

Kompas.com - 15/06/2020, 20:07 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai, banyak dugaan tindak manipulasi yang terjadi dalam proses penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Salah satu dugaan tindakan manipulasi yang terjadi, yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa air yang digunakan untuk menyiramnya bukanlah air keras.

"Tetapi juga terkait dengan banyaknya manipulasi dalam proses, baik itu penyidikan maupun penuntutan, adanya upaya untuk mengarahkan seolah-olah yang disiramkan ke saya adalah air aki," kata Novel dalam diskusi online bertajuk 'Menakar Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan', Senin (15/6/2020).

Baca juga: Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...

Sementara, dugaan tindak manipulasi selanjutnya yakni adanya upaya penggiringan opini bahwa pelaku penyiraman hanya dua orang dengan motif pribadi.

Sedangkan tindakan manipulasi terakhir adalah tidak diperiksanya saksi-saksi kunci sebelum dan saat peristiwa penyerangan terjadi.

"Ada upaya untuk tidak menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta-fakta bahwa penyerang saya ini bukan cuman dua orang tapi terorganisir dan sistematis," ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras Novel Baswedan: Itu Urusan Kejaksaan

Novel menilai, upaya manipulatif ini sangat berbahaya bagi masa depan hukum di Indonesia. Kejadian manipulatif tersebut menjadi bukti wajah hukum buruk.

"Apabila saya sebagai seorang aparat penegak hukum saja, sebagai hal yang kasusnya sudah terpublikasi dengan masif berani diperlakukan dengan cara-cara begitu, atas lain kepada masyarakat umum, masyarakat awam lainnya dan ini tentu bukan dalam rangka mengecilkan tapi ini bentuk kekhawatiran yang serius," ungkap Novel.

"Maka saya katakan, bahwa ini bentuk karut marut dan wajah hukum yang luar biasa buruk sekali," lanjut dia.

Baca juga: YLBHI Nilai Serangan ke Bintang Emon Serangkai dalam Teror Novel Baswedan

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.

Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.

Baca juga: 5 Kejanggalan dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Pukat UGM

Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com