Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Kompas.com - 09/06/2020, 16:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi maladministrasi terkait penyelenggaraan persidangan online di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan dua jenis maladministrasi sesuai unang-undang yang kami punya, yakni maladministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan maladministrasi terkait tidak kompeten," kata anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Asisten Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Muhammad Pramulya Kurniawan menambahkan, ada empat faktor yang mempengaruhi potensi terjadinya maladministrasi itu.

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Pertama, keterbatasan sarana dan prasarana di pengadilan negeri berupa keterbatasan perangkat untuk menggelar sidang secara online, baik di ruang pengadilan dan di luar pengadilan, khususnya di rumah tahanan dan lapas.

"Hal ini mengakibatkan jadwal sidang menjadi lebih lama karena harus bergantian," kata Kurniawan.

Keterbatasan sarana dan prasarana itu juga terlihat dari jaringan internet yang kurang stabil sehingga jalannya persidangan terkadang putus-putus, kualitas perangkat audio atau aplikasi telekonferensi yang kurang baik serta tidak adanya genset ketika terjadi gangguan listrik.

Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online

Faktor kedua adalah minimnya sumber daya petugas yang ahli di bidang sistem teknologi informasi (IT).

"Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan," papar Kurniawan.

Faktor ketiga, koordinasi antarinstansi dan antarlembaga yang membuat kurangnya persiapan dari pihak lain di luar pengadilan.

Faktor terakhir ialah ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

"Hal tersebut dapat dilihat adanya keluhan terbatasnya waktu persidangan oleh beberapa PN dan keluhan penasihat hukum yang harus menunggu dimulainya persidangan dengan waktu tunggu yang tidak pasti," kata Kurniawan.

Adrianus menuturkan, temuan Ombudsman tersebut mesti menjadi peringatan bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperbaiki penyelenggaraan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19.

"Ini bukanlah vonis. Ini bukanlah suatu hal yang salah. Karena ini adalah suatu dugaan awal kami yang kemudian kami harapkan bisa segera diperbaiki," kata Adrianus.

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Adapun kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi dan survei.

Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5 hingga 15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong dan PN Bekasi.

Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang dan PN Manokwari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com