Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan di Era New Normal

Kompas.com - 09/06/2020, 10:06 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan dalam menjalankan kenormalan baru atau new normal jika sudah diterapkan.

Ma'ruf mengatakan bahwa protokol kesehatan menjadi hal yang sangat penting dalam menjalankan aktivitas di masa pandemi Covid-19 ini.

"Pada masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan. Menjaga jarak, pakai masker, saya mohon itu," ujar Ma'ruf dalam konferensi pers melalui telekonferensi, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Wapres: Pemerintah Siapkan TNI/Polri untuk Ingatkan Warga yang Lalai

Ma'ruf mengatakan, karena saat ini masyarakat diperbolehkan beraktivitas meski pandemi Covid-19 masih terjadi, maka protokol kesehatan menjadi lebih penting daripada sebelumnya.

Pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengharuskan masyarakat beraktivitas dari rumah, membuat penerapan protokol kesehatan lebih terbatas dilakukan.

Namun, saat era new normal, protokol kesehatan menjadi kunci utama.

"Sekarang kan tidak. Ketika kita berkomunikasi, berkegiatan, maka menjaga protokol kesehatan menjadi sangat penting," ujar Ma'ruf.

Baca juga: Wapres: Sebenarnya Pesantren Lebih Aman Covid-19 asal Disiapkan

Oleh karena itu, sebab masyarakat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah maka mereka pun harus lebih siap siaga menjaga diri dengan menaati protokol kesehatan yang lebih ketat lagi.

"Masyarakat harus betul-betul disiplin, kalau tidak, bisa menimbulkan transmisi Covid-19 yang meningkat lagi," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Kedisiplinan itu dibutuhkan karena saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air dikatakannya relatif sudah bisa terkontrol.

Melihat hal tersebut, menurut Ma'ruf, maka era new normal pun sudah dapat dimasuki dengan kunci utama kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: Wapres Ingatkan Masyarakat Lebih Waspada Saat Ibadah di Era New Normal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com