JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah menyiapkan TNI/Polri dalam penerapan new normal untuk mengawasi masyarakat yang tak patuh peraturan.
Sebab, dalam masa transisi new normal di Jakarta yang dimulai sejak Senin (8/6/2020), ada saja warga yang tak menaati protokol kesehatan yang seharusnya dilakukan.
"Pertama tentu sosialisai, imbauan. Kedua, pengawasan. Makanya pemerintah menyiapkan TNI/Polri maksudnya untuk terus mengingatkan pada masyarakat yang lalai, yang kurang disiplin," kata Ma'ruf dalam konferensi pers melalui telekonferensi, Senin (8/6/2020).
Baca juga: KSP Ajak Pelaku Pasar Terapkan Protokol New Normal
Ma'ruf mengatakan, pelibatan TNI/Polri untuk mengawasi masyarakat yang tidak patuh dibutuhkan karena jika hanya imbauan, menurut dia, banyak warga yang tak acuh.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat yang masih lalai dan tak acuh perlu diberi teguran dan peringatan agar mereka mematuhi aturan.
"Jadi memang masih ada (masyarakat) yang patuh sebenarnya, tidak ada masalah, tapi yang belum patuh, perlu ada teguran supaya tidak membahayakan yang lain," kata dia.
Baca juga: Kota Tangerang Masuk Masa Transisi New Normal
Hal itu pula yang membuat pemerintah melakukan edukasi atau imbauan dan pengawasan kepada masyarakat agar bisa mematuhi protokol kesehatan.
"Saya mohon itu sekarang menjadi lebih penting daripada kemarin, kemarin kan orang berkegiatan dari rumah sekarang kan tidak. Oleh karena itu menjaga protokol kesehatan menjadi sangat penting," ucap dia.
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kembali aktivitas perkantoran di wilayah Ibu Kota mulai Senin hari ini.
Sebelumnya, sejak awal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hanya usaha terkait 11 sektor yang diizinkan beroperasi.
Para pekerja yang sebelumnya work from home (WFH) ataupun dirumahkan tiga bulan belakangan ini kini diizinkan masuk kantor kembali pada masa penerapan PSBB transisi.
Baca juga: Era New Normal, Kota Padang Berlakukan Razia Masker di Pasar Tiap 2 Jam
Beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan di perkantoran antara lain membatasi karyawan yang masuk maksimal 50 persen dan harus membagi jam kerja karyawan yang bekerja di kantor.
Pembagian jam kerja ini bertujuan untuk menghindari antrean panjang yang menimbulkan kerumunan di tempat kerja, terutama di gedung-gedung tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.