Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Minta TNI Investigasi Total Terkait Jatuhnya Helikopter MI-17

Kompas.com - 08/06/2020, 08:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahari meminta Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan investigasi secara menyusul atas jatuhnya helikopter MI-17 dengan nomor registrasi HA 5141 di Kendal, Sabtu (6/6/2020).

Sebab, menurut Kharis, kecelakaan helikopter dengan jenis MI-17 sudah dua kali terjadi setelah sebelumnya di Papua pada 2019 yang lalu.

"Bulan Juli 2019 Helikopter MI-17 Milik TNI AD juga jatuh di Papua dan kemarin di Kendal Jawa Tengah ini jelas harus dilakukan investigasi menyeluruh dan serius, karena TNI kita banyak pakai Heli jenis ini," kata Kharis dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Kondisi Prajurit TNI AD Penumpang Helikopter Mi-17 yang Selamat

Kharis mengatakan, helikopter MI-17 merupakan buatan Rusia dan paling sering digunakan TNI Angkatan Darat untuk melakukan latihan maupun misi pengiriman logistik dan pasukan.

Oleh karenanya, ia meminta Panglima TNI untuk menambahkan biaya pemeliharaan dan perawatan helikopter dan Alutsista lainnya.

"Saya mohon kepada Panglima TNI mengingat rentan dan pentingnya Alutsista TNI agar menambahkan biaya pemeliharaan dan perawatan Alutsista jangan sampai ada yang kurang sedikitpun dan semoga tidak ada kecelakaan lagi ke depan" ujarnya.

Baca juga: Kecelakaan Helikopter MI-17 TNI AD di Kendal, Jatuh Saat Lakukan Tactical Manuver

Lebih lanjut, Kharis menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan helikopter MI-17 yang mengangkut sembilan personel TNI tersebut.

"Saya sampaikan duka mendalam kepada keluarga prajurit yang gugur dan terluka, Helikopter tersebut sedang melaksanakan misi latihan terbang di Pusat Pendidikan Penerbang AD, Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari program Pendidikan Calon Perwira dan itu merupakan tugas negara," ucapnya

"Semoga Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan," pungkasnya.

Baca juga: Senjata yang Digunakan Tembaki 3 Truk BUMN di Papua Diduga Milik TNI Dibawa Heli MI-17 yang Jatuh

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Nefra Firdaus mengatakan, helikopter MI-17 tengah melaksanakan misi latihan di Pusat Pendidikan Penerbang AD sebelum kecelakaan.

Helikopter milik TNI AD dengan nomor registrasi HA 5141 itu jatuh di Kaliwungu, Kecamatan Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2020).

"Sekitar jam 13.40 (WIB) siang tadi, Helikopter MI-17 ini jatuh di Kaliwungu, Kec. Kendal, Jawa Tengah," ujar Nefra kepada Kompas.com, Sabtu.

"Helikopter sedang melaksanakan misi latihan terbang di Pusat Pendidikan Penerbang AD, Semarang, Jawa Tengah, sebagai bagian dari program Pendidikan Calon Perwira Penerbang 1," tutur dia.

Baca juga: Senjata TNI Korban Helikopter MI-17 Belum Ditemukan, Polda Papua Minta Masyarakat Tak Sepelekan Imbauan

Menurut Nefra, helikopter dinyatakan dalam kondisi baik sebelum terbang, karena saat dilaksanakan Pre-flight Check tidak ditemukan hal-hal menonjol.

Selain itu, misi latihan terbang endurance pertama juga berjalan dengan aman.

"Sekitar jam 12.35 siang, helikopter ini melaksanakan misi latihan terbang endurance kedua dengan materi terbang tactical manuver," ucap Nefra.

Setelah jatuh, Helikopter MI-17 terbakar dan menyebabkan empat orang kru meninggal dunia.

Sementara, lima kru lainnya luka-luka. Nefra mengatakan, korban luka-luka saat ini sudah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com