JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemeriksaan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi tudingan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebut Nurhadi diperiksa di luar Gedung Merah Putih.
"KPK memastikan bahwa seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK selama ini sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali, Minggu (7/6/2020) malam.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Permulaan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang
Ali menuturkan, Nurhadi hingga kini masih berada di Rumah Tahanan KPK dan tidak pernah dibawa penyidik untuk diperiksa di luar Gedung Merah Putih KPK.
"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali menegaskan.
Ali menambahkan, KPK berkomitmen menyelesaika perkara Nurhadi dan kawan-kawan hingga tuntas serta mengembangkan permara tersebut ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka TPPU," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengawasi kinerja penyidik Novel Baswedan cs dalam memeriksa buronan Nurhadi yang baru saja dibekuk.
Sebab, kata Neta, beredar kabar di internal KPK bahwa Nurhadi 'disandera' dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.
"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.