JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR sedang membahas tentang ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold) dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pembahasan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengungkapkan, ada usul untuk mengubah ketentuan presidential threshold.
“Ada juga yang menginginkan presidential threshold itu berubah, jadi paling minimal 10 persen parlemen dan suara sekitar 15 persenan,” ungkap Saan dalam diskusi daring, Minggu (7/6/2020).
Namun, Saan tidak merinci pihak yang mengusulkan perubahan tersebut.
Baca juga: Ini Tiga Opsi Parliamentary Threshold yang Sedang Dibahas di DPR
Sementara itu, ada pula yang ingin agar ketentuan ambang batas tetap seperti yang tercantum dalam UU Pemilu.
Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi minimal 20 persen kursi DPR atau mendapat 25 persen suara sah nasional dari hasil pileg sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan capres-cawapres.
Selain presidential threshold, isu yang juga mencuat soal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Menurutnya, terdapat tiga opsi yang sedang dibicarakan oleh Komisi II.
Baca juga: PKS Usulkan Presidential Threshold Disamakan dengan Ambang Batas Parlemen
Opsi pertama adalah angka 7 persen untuk parliamentary threshold yang berlaku secara nasional.
Meskipun, partai belum menyatakan sikap resmi, Saan menuturkan, opsi tersebut merupakan usul Partai Nasdem dan Partai Golkar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan