Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca Kasus Setnov, KPK Diminta Usut Pidana Lain pada Nurhadi

Kompas.com - 05/06/2020, 16:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Ketua KPK Bahuri yang menyebut penyidik KPK masih fokus menangani perkara suap dan gratifikasi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, alasan tersebut tidak dapat menjadi dalih bagi KPK untuk tidak segera mengusut dugaan tindak pidana lainnya, yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Firli mengatakan bahwa kita fokus dulu ke kasus utamananya dan setelah kasus utamanya selesai baru kita masuk ke isu obstruction of justice. Ini kan statement yang lagi-lagi keliru," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: KPK Diminta Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Kurnia menuturkan, KPK semestinya dapat segera menindak dugaan obstruction of justice tersebut mengingat KPK mempunyai penyidik yang jumlahnya tidak sedikit.

"Dan tidak ada persyaratan untuk menindak obstruction of justice harus menunggu tindak pidana korupsinya ini selesai," kata Kurnia.

Ia pun mencontohkan kasus mantan Ketua DPR Setya Novanto di mana KPK segera menjerat pengacara Novanto, Friedrich Yunadi dengan pasal perintangan penyidikan karena telah merekayasa kecelakaan yang melibatkan Novanto.

Baca juga: KPK Fokus Tangani Perkara Pokok Nurhadi, Bagaimana soal TPPU?

Kurnia pun mengingatkan bahwa KPK mesti segera mengembangkan kasus yang menjerat Nurhadi tersebut. Tidak hanya dengan pasal perintangan penyidikan, tetapi juga pasal pencucian uang.

"Kami berharap KPK tidak terlalu larut dalam euforia penangkapan Nurhadi. karena permainan sebenernya baru dimulai," kata Kurnia.

Sebelumnya, Firli menyebut KPK tengah fokus menangani perkara pokok yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

"Kita sekarang fokus dengan kasus utama, yaitu saudara NHD menerima hadiah janji berupa gratifikasi. Jadi itu yang kita kerjakan, itu yang pertama," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2020), seperti dikutip dari ANTARA.

Baca juga: KPK Didesak Bongkar Jejak Pelarian Nurhadi

Hal itu disampaikan Filri saat ditanya soal kapan KPK akan mulai mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait pelarian Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Diketahui, Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Kasus Nurhadi Jadi Momen Bersih-bersih dan Bongkar Mafia Peradilan

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com