JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jejak pelarian eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang sempat berstatus buron sebelum ditangkap pada Senin (1/6/2020) lalu.
"KPK harus bongkar soal rute pelarian ini, ke mana saja, atau saya menyebutnya sebagai fasilitas persembunyian. Paling enggak berupa tempat, lalu proses perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain," kata Haris dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: KPK Fokus Tangani Perkara Pokok Nurhadi, Bagaimana soal TPPU?
Haris menuturkan, KPK juga mesti mengungkap fasilitas persembunyian Nurhadi serta siapa-siapa saja yang membantu Nurhadi dan menantunya selama pelarian.
Menurut Haris, patut diduga ada sejumlah pihak yang membantu pelarian Nurhadi. Antara lain untuk menyediakan kebutuhan harian, keamanan, hingga menjadi penghubung atau komunikator.
"Mereka kan bukan guci atau kipas angin yang diumpetin di lemari. Mereka ini manusia, jadi ada kebutuhan. Bahkan, penangkapan kemarin pun ada kebutuhan berlebih dari Tun Zuraida (istri Nurhadi) yang akhirnya membuat keluarga bahagia ini ketangkep juga," kata Haris.
Diketahui, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.
Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain dalam kasus yang menjerat Nurhadi, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Baca juga: KPK Amankan Tiga Unit Kendaraan Saat Tangkap Nurhadi dan Menantunya
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.