Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Kompas.com - 05/06/2020, 16:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK untuk menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Justru ketika KPK tak lakukan UU TPPU terhadap Nurhadi saat itu kita harus bertanya kenapa KPK tak menerapkan UU TPPU terhadap kasusnya Nurhadi," kata peneliti ICW Lola Ester dalam sebuah diskusi, Jumat (5/6/2020).

Lola berpendapat, UU TPPU semestinya dikenakan untuk semua kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Kasus Nurhadi Jadi Momen Bersih-bersih dan Bongkar Mafia Peradilan

Apalagi, KPK merupakan lembaga yang memelopori penerapan UU TPPU untuk memaksimalkan perampasan aset atau pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi.

"Jadi sesuatu hal yang wajar dan harus menurut saya dilakukan oleh KPK soal menjerat Nurhadi dengan TPPU," kata Lola.

Ia menambahkan, Nurhadi mempunyai aset yang lebih besar dari profil pendapatannya sebagai seorang Sekjen MA sehingga ia menduga kekayaan tersebut merupakan hasil dari sumber yang tidak sah.

"Orang ini diduga punya aset yang lebih besar dari kewajaran profil pendapatannya, dan itu sesuatu yang sudah diduga kuat tidak dari pendapatannya yang sah," kata Lola.

Baca juga: KPK Didesak Bongkar Jejak Pelarian Nurhadi

Pendapat serupa juga dikemukakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar. Menurut Haris, KPK harus mengenakan pasal pencucian kepada Nurhadi dan menyita sejumlah aset milik Nurhadi.

Aset-aset tersebut antara lain tujuh tanah dan bangunan senilai ratusan miliar Rupiah, empat lahan kelapa sawit, delapan badan hukum, 12 mobil mewah senilai puluhan miliar Rupiah, dan 12 jam tangan mewah senilai puluhan miliar Rupiah.

"Sebenarnya ada lagi yang belum kita deteksi, akan tetapi ini sebetulnya sudah muncul ke permukaan. Artinya tinggal lakukan penyitaan pasca penetapan TPPU oleh NHD," kata Haris.

Baca juga: KPK Amankan Tiga Unit Kendaraan Saat Tangkap Nurhadi dan Menantunya

Ia menambahkan, aset-aset tersebut tidak diatasnamakan dengan nama Nurhadi melainkan juga menggunakan nama istri Nurhadi, Tin Zuraida, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Diketahui, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Nurhadi dan Rezky yang sempat buron ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Baca juga: Penangkapan Nurhadi Dinilai Jadi Pintu Masuk Pemberantasan Mafia Peradilan

Dalam kasus tersebut, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com