Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Kompas.com - 03/06/2020, 18:23 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan atas nama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dia dan 5 terdakwa lainnya didakwa merugikan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,8 triliun.

“(Terdakwa Heru Hidayat) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto, secara melawan hukum,” kata perwakilan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Ada 50 JPU yang ikut dalam sidang ini. Mereka yang membacakan surat dakwaan antara lain yaitu, Bima Suprayoga, SH MH, Ardito Muwardi, SH MH, Yanuar Utomo SH Mhum, dan Petrus Andri Napitupulu SH MH.

Baca juga: Aset Jiwasraya yang Disita Diperkirakan Capai Rp 17 Triliun

Tiga terdakwa di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya. Hary Prasetyo adalah mantan direktur keuangan, Hendrisman adalah mantan direktur utama, serta Syahmirwan adalah mantan kepala divisi investasi dan keuangan.

Kemudian, dua terdakwa lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel.

Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.

“Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas,” kata JPU.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek

Ketiga petinggi Jiwasraya juga disebut membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR meski kepemilikannya melewati ketentuan dalam Pedoman Investasi, yaitu 2,5 persen dari saham yang beredar.

Keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU.

Menurut jaksa, transaksi tersebut bertujuan untuk mengintervensi harga yang akibatnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuk menunjang kegiatan operasional.

Kemudian, keenamnya didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.

“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” tulisnya. 

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com