JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau AJS menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Rabu (3/6/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan atas nama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Dia dan 5 terdakwa lainnya didakwa merugikan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,8 triliun.
“(Terdakwa Heru Hidayat) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto, secara melawan hukum,” kata perwakilan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).
Ada 50 JPU yang ikut dalam sidang ini. Mereka yang membacakan surat dakwaan antara lain yaitu, Bima Suprayoga, SH MH, Ardito Muwardi, SH MH, Yanuar Utomo SH Mhum, dan Petrus Andri Napitupulu SH MH.
Baca juga: Aset Jiwasraya yang Disita Diperkirakan Capai Rp 17 Triliun
Tiga terdakwa di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya. Hary Prasetyo adalah mantan direktur keuangan, Hendrisman adalah mantan direktur utama, serta Syahmirwan adalah mantan kepala divisi investasi dan keuangan.
Kemudian, dua terdakwa lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel.
Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.
“Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas,” kata JPU.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek
Ketiga petinggi Jiwasraya juga disebut membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR meski kepemilikannya melewati ketentuan dalam Pedoman Investasi, yaitu 2,5 persen dari saham yang beredar.
Keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU.
Menurut jaksa, transaksi tersebut bertujuan untuk mengintervensi harga yang akibatnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuk menunjang kegiatan operasional.
Kemudian, keenamnya didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.
“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” tulisnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Ajukan Keberatan Pemblokiran Rekening Efek
Ketiga mantan petinggi Jiwasraya, menurut jaksa, menyetujui hal tersebut meskipun mengetahui bahwa produk reksadana yang dikendalikan Joko tidak menguntungkan dan tidak dapat menunjang operasional perusahaan.
Lalu, terdakwa Heru dan Benny, melalui Joko, didakwa telah memberi uang hingga fasilitas kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya.
Hal itu diberikan terkait pengelolaan investasi dan reksadana yang terjadi pada tahun 2008-2018 tersebut.
Dalam dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Di Tengah Covid-19, Pemerintah Diminta Prioritaskan Juga Nasabah Jiwasraya
Pada dakwaan subsider, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan keenamnya juga disebutkan melanggar UU Perasuransian, PP tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, hingga sejumlah peraturan internal Jiwasraya.
Pencucian uang
Untuk Heru, selain tindak pidana korupsi, JPU menambahkan dua dakwaan lagi.
Heru didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ingat Kasus BLBI hingga Jiwasraya, BPK Wanti-wanti Pemerintah soal Anggaran Covid-19
Pada dakwaan ketiga, Heru dikenakan pasal primair yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pasal subsider, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Benny Tjokro juga didakwa dengan Pasal TPPU. Pasal primair yang dikenakan adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, dengan pasal subsider yaitu Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.