Salin Artikel

Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan atas nama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Dia dan 5 terdakwa lainnya didakwa merugikan negara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 16,8 triliun.

“(Terdakwa Heru Hidayat) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto, secara melawan hukum,” kata perwakilan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Ada 50 JPU yang ikut dalam sidang ini. Mereka yang membacakan surat dakwaan antara lain yaitu, Bima Suprayoga, SH MH, Ardito Muwardi, SH MH, Yanuar Utomo SH Mhum, dan Petrus Andri Napitupulu SH MH.

Tiga terdakwa di antaranya merupakan mantan petinggi Jiwasraya. Hary Prasetyo adalah mantan direktur keuangan, Hendrisman adalah mantan direktur utama, serta Syahmirwan adalah mantan kepala divisi investasi dan keuangan.

Kemudian, dua terdakwa lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya didakwa melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana yang tidak transparan dan akuntabel.

Kemudian, menurut jaksa, analisis yang dilakukan dalam pengelolaan investasi saham serta reksadana tersebut hanya sebuah formalitas.

“Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah melakukan pengelolaan investasi saham dan reksana, tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP (Nota Intern Kantor Pusat), tetapi analisis hanya dibuat formalitas,” kata JPU.

Ketiga petinggi Jiwasraya juga disebut membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR meski kepemilikannya melewati ketentuan dalam Pedoman Investasi, yaitu 2,5 persen dari saham yang beredar.

Keenamnya didakwa bekerja sama untuk membeli dan/atau menjual saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU.

Menurut jaksa, transaksi tersebut bertujuan untuk mengintervensi harga yang akibatnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas untuk menunjang kegiatan operasional.

Kemudian, keenamnya didakwa mengendalikan 13 manajer investasi.

“Mengatur dan mengendalikan 13 manajer investasi untuk membentuk produk reksadana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksadana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto,” tulisnya. 

Ketiga mantan petinggi Jiwasraya, menurut jaksa, menyetujui hal tersebut meskipun mengetahui bahwa produk reksadana yang dikendalikan Joko tidak menguntungkan dan tidak dapat menunjang operasional perusahaan.

Lalu, terdakwa Heru dan Benny, melalui Joko, didakwa telah memberi uang hingga fasilitas kepada ketiga mantan petinggi Jiwasraya.

Hal itu diberikan terkait pengelolaan investasi dan reksadana yang terjadi pada tahun 2008-2018 tersebut.

Dalam dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan keenamnya juga disebutkan melanggar UU Perasuransian, PP tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, hingga sejumlah peraturan internal Jiwasraya.

Pencucian uang

Untuk Heru, selain tindak pidana korupsi, JPU menambahkan dua dakwaan lagi.

Heru didakwa dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada dakwaan ketiga, Heru dikenakan pasal primair yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, pasal subsider, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Benny Tjokro juga didakwa dengan Pasal TPPU. Pasal primair yang dikenakan adalah Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, dengan pasal subsider yaitu Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/18231511/enam-terdakwa-kasus-jiwasraya-didakwa-rugikan-negara-rp-168-triliun

Terkini Lainnya

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke