Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali

Kompas.com - 28/05/2020, 13:27 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai kepada Komnas HAM untuk kali kedua.

“Berkas sudah dikembalikan lagi ke Komnas HAM. Dikembalikan tanggal 20 Mei 2020,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono kepada Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Secara terpisah, Komnas HAM membenarkan perihal pengembalian berkas Peristiwa Paniai tersebut.

Menanggapi hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kembali menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca juga: Berkas Penyelidikan Kasus Paniai Belum Penuhi Syarat, Kejagung Susun Petunjuk

Janji itu diucapkan Presiden Jokowi pada tahun 2014, ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai berdarah" tersebut.

Menurutnya, apabila Kejaksaan tidak melakukan terobosan dalam penanganan kasus tersebut, maka dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat Papua.

“Kalau pola yang dilakukan kejaksaan sama persis sama sebelum-sebelumnya, bahkan terlihat lebih defensif jika dibandingkan dengan penanganan kasus sebelumnya,” tutur Anam ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

“Maka jangan salahkan jika masyarakat Papua semakin tidak yakin akan mendapat keadilan dan pertanyaan masyarakat internasional di berbagai forum internasional khususnya terkait isu Papua semakin keras,” sambung dia.

Sebelumnya, berkas penyelidikan Peristiwa Paniai dikembalikan ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca juga: Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap

Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang telah diperbaiki tersebut.

Namun, menurutnya, Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang telah diberikan.

“Ternyata setelah berkas dikembalikan tidak ada satupun petunjuk yang diberikan penyidik untuk dilengkapi dalam waktu 30 hari menurut ketentuan Undang-Undang, ternyata tidak dilaksanakan (Komnas HAM),” kata Hari kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Bahkan, Hari mengatakan, Komnas HAM malah memberi komentar terhadap petunjuk yang diberikan Kejagung.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut komentar seperti apa yang diberikan Komnas HAM maupun petunjuk yang dimaksud.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com