Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perbudakan ABK WNI yang berujung pelarungan luar negeri.
Pertama, tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Ketiga tersangka tersebut meliputi seorang berinisial WG dari PT APJ.
Baca juga: Perbudakan ABK, Ini Langkah yang Diambil KKP
Selain WG, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu JK dari PT SMG dan KMF dari PT LPB.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kedua, dua tersangka dalam kasus tewasnya ABK) Indonesia yang jenazahnya dilarung ke perairan Somalia.
Dua orang itu adalah S (45) Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari dan MH (54) Direktur PT Mandiri Tunggal Bahari.
Baca juga: ABK WNI Dinilai Rentan Jadi Korban Perbudakan
Perusahaan tersebut merupakan agen pemberangkatan ABK untuk bekerja di kapal asing Lu Qing Yuan Yu 623 dan kapal Fu Yuan Yu 1218.
Kedua tersangka dijerat pasal 85 dan 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Mereka juga terancam dijerat pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.