Menurut dia, perekrut berorientasi bisnis cukup mengkhawatirkan karena tidak memiliki keselamatan ABK WNI itu sendiri ketika sudah masuk dalam dunia kerja.
"Informasi saat ini didominasi oleh perekrut yang orietanasinya bisnis, merekrut sembarangan," ungkap dia.
Selain itu, Hariyanto mencurigai pemerintah seperti melakukan pembiaran terhadap karut-marutnya perekrutan ABK WNI tersebut.
Baca juga: Perbudakan ABK, Ini Cara Susi Pudjiastuti Tangani Kasus Benjina
Hal itu didasari dengan amburadulnya data hingga dokumentasi ABK WNI.
"Mulai dari pendokumentasian perjanjian dan sebagainya itu amburadul semua. Itu sudah berjalan bertahun-tahun, saya katakan ini sengaja ada pembiaran," ujar Hariyanto.
Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus perbudakan ABK WNI yang berujung pelarungan luar negeri.
Pertama, tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629.
Ketiga tersangka tersebut meliputi seorang berinisial WG dari PT APJ.
Baca juga: Perbudakan ABK, Ini Langkah yang Diambil KKP
Selain WG, polisi juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yaitu JK dari PT SMG dan KMF dari PT LPB.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan