Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing Mengaku Belum Terima Gaji, Totalnya Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 21/05/2020, 06:08 WIB
Devina Halim,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 45 anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan asing mengaku gajinya tidak dibayar oleh perusahaan yang memberangkatkannya.

Berdasarkan keterangan dari pihak kuasa hukum para ABK, Maxie Ellia Kalangi, para kliennya diberangkatkan oleh PT SAI.

“Kerugian materiil berupa gaji yang belum dibayarkan, bila ditotal sebesar Rp 2.928.459.000,” kata Maxie melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).

“Dan kerugian immateriil yang tidak bisa dinilai dengan uang yaitu berupa kerugian kesengsaraan dengan rusaknya hubungan keluarga akibat belum dibayarkan gaji,” sambungnya.

Baca juga: Bareskrim Bidik Agensi Penyalur ABK WNI ke Kapal China Long Xing

Menurutnya, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 hingga 2019.

Maxie menuturkan, musyawarah antara para ABK dengan Presiden Direktur PT SAI Rustoyo sempat dilakukan pada 25 Desember 2019.

Kesepakatan, katanya, telah tercapai. Rustoyo disebut telah berjanji membayar gaji para ABK paling lambat 30 Januari 2020.

Bahkan, para ABK dan Rustoyo yang mewakili perusahaannya telah membuat perjanjian bersama.

“Namun kenyataannya setelah tanggal 30 Januari 2020 tidak juga dibayarkan gaji para ABK,” tuturnya.

Usaha pihak kuasa hukum menghubungi Rustoyo melalui sambungan telepon maupun menyurati PT SAI juga tidak membuahkan hasil. Menurut Maxie, keberadaan Rustoyo tak diketahui.

Baca juga: 2 Bos Agen Penyalur ABK yang Dilarung ke Laut Somalia Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan informasi yang didapat oleh seorang ABK, pemilik kapal ikan asing tempat salah satu ABK bekerja sudah membayarkan kewajibannya ke Rustoyo.

Kemudian, tutur Maxie, komisaris perusahaan tersebut mengaku pernah mencetak sejumlah bukti pembayaran agen yang bekerja sama dengan PT SAI kepada Rustoyo.

Kendati demikian, para ABK tak kunjung menerima gaji.

Para kuasa hukum pun menilai terdapat dugaan tindak pidana terkait hal tersebut. Maxie menduga adanya keterlibatan staf lain di perusahaan tersebut.

“Diduga telah terjadi tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan diduga telah terjadi tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang diatur dalam KUHP,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com