Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jabat KSAL, Yudo Margono Juga Berpeluang Jadi Panglima TNI

Kompas.com - 21/05/2020, 14:47 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dari Institute For Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memprediksi bahwa karier Laksamana Yudo Margono tidak hanya mentok sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut.

Fahmi memprediksi bahwa besar kemungkinan Yudo Margono menjadi Panglima TNI berikutnya.

"Khusus untuk Laksamana Yudo Margono, jabatan KSAL yang akan diembannya mulai hari ini, membuat kansnya untuk menjadi Panglima TNI menjadi sangat kuat," ujar Fahmi, Rabu (20/5/2020).

Sebelumnya, kata Fahmi, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah lama digadang-gadang akan menjadi panglima TNI.

Baca juga: Profil Yudo Margono, Eks Pangkogabwilhan I yang Dilantik Jadi KSAL

Namun, seiring naiknya Yudo Margono menjadi KSAL, peluang Yudo sebagai Panglima TNI kini juga besar.

Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, jabatan panglima TNI bisa atau dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi militer dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Saat ini, Panglima TNI, yaitu Marsekal Hadi Tjahjanto, berasal dari matra TNI Angkatan Udara.

Jika melihat urutan, jabatan panglima TNI sebelumnya dijabat Jenderal (Purnawirawan) Gatot Noermantyo yang berasal dari matra TNI Angkatan Darat.

Jika merujuk pergantian berdasarkan giliran, maka jabatan panglima TNI berikutnya berasal dari matra TNI AL.

Baca juga: Yudo Margono Resmi Pimpin TNI AL, Ini 9 Program Prioritasnya

Selain itu, Fahmi juga memperhitungkan usia dinas Yudo yang lebih panjang.

"Masa dinas aktif Yudo (55) lebih panjang setahun dari Andika (56)," kata dia.

Fahmi mengatakan, satu-satunya peluang Andika Perkasa agar bisa mengemban posisi orang nomor satu di tubuh TNI dengan keputusan Presiden Joko Widodo mengganti Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Alasannya, kata dia, karena Hadi Tjahjanto baru akan memasuki masa pensiun menjelang akhir tahun depan atau ketika Andika Perkasa memasuki usia 57 tahun.

Dengan begitu, lulusan akademi militer (akmil) 1987 tersebut hanya memiliki waktu satu tahun untuk menduduki posisi tersebut sebelum dirinya memasuki masa pensiun (58 tahun).

Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab KSAL dari Siwi Sukma ke Yudo Margono

Di sisi lain, lanjut Fahmi, jika skema itu dilakukan, masa jabatan yang terlalu singkat juga akan berdampak kurang bagus untuk organisasi militer.

"Makanya kalau ingin Andika Perkasa jadi panglima, mestinya enggak harus tunggu Hadi pensiun, baru dilakukan pergantian," ucap Fahmi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com