JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno, Selasa (14/1/2020).
Rahardjo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillence System/BCST) pada Badan Keamanan Laut.
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama RJP Direktur Utama PT CMIT dalam perkara pengadaan backbone system di Bakamla," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa malam.
Baca juga: Perjalanan Kasus Bakamla, dari OTT KPK hingga Dijeratnya Korporasi
Ali mengatakan, Rahardjo akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang KPK di kompleks Gedung Merah Putih KPK.
Adapun Rahardjo ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Rahardjo tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.41 WIB tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca juga: KPK Kembali Koordinasi dengan Polisi Militer AL Terkait Kasus Bakamla
Diberitakan, Rahardjo ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan BCST di Bakamla bersama tiga tersangka lainnya yaitu pejabat pembuat komitmen Bambang Udoyo, Ketua ULP Bakamla Leni Marlena dan anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf.
"Ada kerugian negara diperkirakan Rp 54 miliar. Ini kalau diliat dari besaran kerugian negaranya, modusnya mungkin mark up, meninggikan harga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (31/7/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.