JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengajukan gugatan baru terhadap undang-undang yang sebelumnya merupakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mencabut gugatan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah diproses di MK.
"Jika sudah resmi disahkan DPR (menjadi UU), maka gugatan (atas Perppu 1/2020) di MK dicabut, terus diajukan gugatan baru terhadap undang-undang yang mengesahkan Perppu," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: DPR Sahkan Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Jadi UU
Setelah disahkan DPR, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diketahui akan berubah bentuk menjadi undang-undang.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, pemerintah dan DPR memiliki waktu 30 hari untuk memberikan nomor atas revisi atau UU yang telah disahkan tersebut.
Boyamin mengaku sudah menyiapkan gugatan baru untuk mengantisipasi apabila DPR RI mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang.
Baca juga: Komisi XI DPR: Perppu Penanganan Covid-19 Berpotensi Langgar Konstitusi
Ia mengatakan, materi gugatannya kelak hampir sama dengan gugatan sebelumnya, yakni permohonan pembatalan Pasal 27 UU pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Materi Perppu kan masih utuh, maka gugatan substansinya sama. Kalau dulu agak terburu-buru sehingga gugatan hanya 15 halaman, saat ini kita sudah siapkan 53 halaman sehingga memenuhi kualitas desertasi dan yakin akan dikabulkan oleh MK," kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, MAKI tidak mempermasalahkan keputusan DPR yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Baca juga: Banyak Pasal Bermasalah, DPR Diminta Tak Sahkan Perppu 1/2020
"Kita malah seneng jika Perppu disahkan DPR. Karena akan lebih mantab untuk menggugatnya karena saat ini akan berhadapan dengan dua pihak yaitu DPR dan Pemerintah," kata Boyamin.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Perppu yang selama ini juga dikenal sebagai Perppu Covid-19 tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-15, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.