Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bareskrim Polri Masih Pertimbangkan Permintaan Said Didu agar Diperiksa di Rumah

Kompas.com - 12/05/2020, 14:59 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu agar diperiksa di rumahnya.

“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020) kemarin.

Said dipanggil terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Luhut melaporkan Said dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca juga: Pakai Alasan PSBB, Said Didu Ajukan Permohonan Diperiksa di Rumah

Atas panggilan tersebut, Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya.

Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Jadwal pemeriksaan tersebut merupakan panggilan kedua bagi Said Didu. Sebelumnya, Said telah dipanggil untuk dimintai keterangan pada Senin (4/5/2020) lalu.

Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim

Asal mula tuntutan ini terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu yang diwawancarai Hersubeno Arief beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. Maka dari itu, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com