JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin membayarkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pada Selasa (12/5/2020).
Karena di tengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19, pembayaran zakat tersebut dilakukan secara online atau daring (dalam jaringan).
"Alhamdulillah, pada hari ini saya bersama Bapak Wapres dan para menteri bisa melaksanakan kegiatan zakat yang dilakukan secara online," ujar Jokowi dalam video conference, Selasa siang.
Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat Boleh Dioptimalkan untuk Penanganan Covid-19
Pembayaran zakat ini rutin dilakukan oleh Jokowi dan jajaran menteri kabinet sejak 2016.
Nantinya, dana zakat yang terkumpul tersebut akan disalurkan Baznas kepada orang yang membutuhkan.
"Berzakat merupakan kewajiban setiap umat Muslim untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagiaan dengan saudara-saudara kita, terutama para mustahik (penerima)," ucap Jokowi.
Kepala Negara berharap dana zakat yang dihimpun Baznas dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi virus corona.
Baca juga: Ada Pandemi Covid-19, Pengurus Masjid Diimbau Tetap Bangunkan Sahur dan Salurkan Zakat
Dia pun mengajak masyarakat yang mampu untuk menyalurkan zakat melalui Baznas.
"Saya ajak para pemberi zakat memberi zakat lewat Baznas supaya lebih aman, lebih teratur, lebih tepat penyalurannya," ujarnya.
"Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah puasa kita dan menyempurnakan ketaatan kita kepada Allah SWT," kata Jokowi.
Baca juga: Saran MUI: Zakat ASN Dipotong untuk BLT Pekerja Informal
Dana zakat yang dibayarkan Jokowi-Ma'ruf diterima oleh Ketua Baznas Bambang Sudibyo. Meski begitu, tidak diketahui jumlah zakat yang dibayarkan Jokowi pada tahun ini.
"Pada hari ini, Selasa 12 Mei 2020 bertepatan dengan tanggal 19 Ramadhan 1441 H, Baznas menerima zakat dari Bapak Presiden RI sebagaimana terlampir untuk disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan," kata Bambang saat menerima dana zakat dari Jokowi.
Pada Ramadhan 2019 lalu, Jokowi membayar zakat mal sebesar Rp 55 juta dengan menggunakan uang tunai. Jumlah zakat yang dibayarkan Jokowi tahun lalu meningkat Rp 5 juta dibandingkan Ramadhan 2018.
Baca juga: Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19, Wapres Minta Zakat Dibayarkan Sebelum Ramadhan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.