JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengajukan permohonan kepada Bareskrim Polri agar diperiksa di kediamannya.
Kuasa hukum Said, Letkol CPM (Purn) Helvis, membenarkan kliennya mengajukan permohonan tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
“Iya, karena masih darurat kesehatan ya,” kata Helvis ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/5/2020).
Diketahui, Said sedianya diperiksa pada hari ini, sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Meski permohonan sudah diajukan, pihak kuasa hukum belum menerima jawaban dari pihak kepolisian.
Menurut Helvis, pihak Bareskrim akan memberi tahu apakah permohonannya dikabulkan atau tidak pada Senin sore.
Dalam pandangannya, aparat kepolisian memiliki diskresi untuk memutuskan hal tersebut.
Baca juga: Atas Laporan Luhut, Said Didu Tak Penuhi Panggilan Polri karena Sedang Karantina
Namun, ia menegaskan bahwa Said siap untuk diperiksa.
“Pak Said itu dalam hal ini secara prinsip siap diperiksa, hari ini juga enggak masalah, hanya beda tempat doang,” tuturnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan