JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap kasus yang menjerat Toto telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama Terdakwa Bartholomeus Toto yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Eks Bos Lippo Cikarang Kecewa Praperadilannya Ditolak
Toto merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung memvonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan penjara terhadap Toto, Rabu (15/4/2020) lalu.
Toto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Toto dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.