JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan ada tiga hal yang harus diwaspadai kepala daerah terkait dengan praktik korupsi dalam situasi pandemi Covid-19.
Hal pertama yang harus diwaspadai adalah pengadaan barang dan jasa.
"Yang pertama risiko paling tinggi jelas pengadaan, makanya KPK keluarkan surat edaran," kata Pahala dalam diskusi online, Sabtu (9/5/2020).
Baca juga: Dapat Promosi, Direktur Penyidikan KPK Panca Putra Ditarik Polri
Pahala mengatakan, KPK sudah membuat delapan rambu-rambu terkait pengadaan barang dan jasa saat pandemi Covid-19 yang tercantum dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2020.
Menurut Pahala, apabila kepala daerah menjalankan pengadaan sesuai dengan rambu-rambu yang dibuat KPK, dipastikan akan aman dari praktik korupsi.
"Kalau Anda tidak melanggar delapan rambu ini kita pastikan aman," ujarnya.
"Kalau salah administrasi kan bisa saja kepala daerah tahu pasti. Kalau salah administrasi enggak apa-apa, itu diupdate saja," sambung dia.
Risiko korupsi kedua, lanjut Pahala, adalah penerimaan sumbangan. Menurut Pahala, segala hal menyangkut data sumbangan harus dibuka kepada masyarakat setiap hari.
"Update harian. Supaya masyarakat tahu," ungkapnya.
Terakhir, yang juga harus diwaspadai adalah pemberian bantuan sosial. Saran Pahala, ada baiknya bantuan sosial sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: ICW Nilai Alasan KPK yang Tak Kunjung Tangkap Buronan Tidak Relevan
Pahala menambahkan, penggunaan DTKS juga harus disesuaikan dengan keadaan di lapangan agar tepat sasaran.
Serta terhindar dari praktik korupsi dalam pemberian pengadaan dana bantuan sosial.
"Kalau anda merujuk pada DTKS yang pertama dijamin Anda tidak akan salah. Tidak akan salah dalam artian tidak akan pidana," ucap Pahala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.