JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut pengumuman penetapan status tersangka sebagai faktor penyebab tersangka kasus korupsi melarikan diri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, alasan tersebut tidak relevan karena para tersangka biasanya sudah lebih dahulu menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari KPK sebelum diumumkan oleh KPK ke muka publik.
"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: ICW: KPK Era Firli Bahuri Minim Penindakan, tapi Surplus Buronan
Kurnia pun mencontohkan konferensi pers penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang dilakukan jauh setelah SPDP diterima oleh Imam.
ICW juga mengkritik rencana KPK yang tidak ingin mengumumkan penetapan tersangka sebelum menangkap tersangka tersebut.
Kurnia mengatakan, pengumuman penetapan tersangka merupakan bentuk implementasi nilai keterbukaan dan akuntabilitas yang tercantum pada Pasal 5 UU KPK.
"Sederhananya, konferensi pers penetapan tersangka merupakan bagian tanggung jawab KPK terhadap publik," ujar Kurnia.
ICW pun menyarankan agar KPK menggunakan kewenangan untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri untuk mencegah tersangka yang melarikan diri.
"Untuk itu lebih baik Pimpinan KPK tidak menyalahkan sistem yang selama ini berjalan di KPK. Mungkin memang model dan cara kepemimpinannya saja yang keliru, bukan sistemnya," kata Kurnia.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkap faktor yang membuat KPK tak kunjung berhasil menangkap para tersangka yang berstatus buron.
Menurut Nawawi, para tersangka mempunyai kesempatan untuk melarikan diri karena penetapan mereka sebagai tersangka sudah lebih diumumkan sebelum mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: 5 Tersangka Korupsi Buron, Pimpinan KPK Ungkap Penyebabnya
"Sejak pengumuman status tersangka tersebut terkadang memakan waktu yang lama, baru tahapan pemanggilan tehadap mereka. Akibatnya, itu yang menjadi 'ruang' bagi tersangka untuk melarikan diri," kata Nawawi.
Oleh karena itu, KPK kini tengah mengembangkan sebuah mekanisme baru yakni penetapan tersangka baru diumumkan setelah tersangka tersebut sudah berada di tangan KPK.
"Saat diumumkan statusnya, langsung dimulai dengan tindakan penahanan. Ini model yang mulai coba dilakukan untuk meminimalisir banyaknya tersangka yang melarikan diri dan ujung-ujungnya di DPO," ujar Nawawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.