JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan, kebijakan pemerintah yang melonggarkan akses operasi moda transportasi akan membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak maksimal.
"Bahwa diperbolehkannya perjalanan ataupun transportasi baik udara, laut dan udara mengangkut orang jelas membuat pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menjadi tidak maksimal," kata Baidowi dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang
Baidowi berpendapat, kebijakan yang merupakan hasil penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah itu, hanya retorika Kementerian Perhubungan.
Sebab, subtansi kelonggaran moda transportasi tersebut adalah mengizinkan seseorang untuk bepergian.
"Jika alasannya untuk pebisnis, atau pejabat, seberapa banyak mereka tersebut? Bukankah bisa di-cluster perjalanan pada waktu-waktu tertentu, tidak dibebaskan waktunya seperti sekarang," ujarnya.
Baca juga: Ketua MPR: Kebijakan Pemerintah Operasikan Kembali Transportasi Umum Membingungkan
Lebih lanjut, Baidowi mengatakan, dengan adanya kelonggaran moda transportasi, akan terjadi mobilitas warga dari satu daerah ke daerah lain.
Oleh karenanya, ia meminta, pemeriksaan kesehatan bagi penumpang transportasi sebelum berangkat.
Selain itu ia juga mengatakan, kelonggaran moda transportasi ini perlu diwaspadai akan munculnya gelombang kedua penyebaran Covid-19.
"Maka, dengan adanya kelonggaran akses transportasi ini, harus diwaspadai gelombang II penyebaran virus Covid-19. Jika ini terjadi, maka pemerintah yang paling disalahkan, bukan masyarakatnya," pungkasnya.
Baca juga: Moda Transportasi Beroperasi Kembali, Anggota Komisi IX: Jangan Overlapping Kebijakan
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai Kamis (7/5/2020).
Hal tersebut berdasarkan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.
Kendati demikian, operasi moda transportasi itu dilakukan dengan pembatasan kriteria penumpang berdsarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah.
Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi
Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.