JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, kebijakan pemerintah memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali di tengah larangan mudik membingungkan masyarakat.
Karenanya, ia meminta Kementerian Perhubungan meninjau ulang pemberlakuan kembali transportasi umum tersebut.
"Kami mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan meninjau ulang kebijakan tersebut," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
"Karena kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan Covid-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi corona," lanjut Bambang.
Baca juga: Ketua MPR Desak Pemerintah Investigasi Eksploitasi WNI Jadi ABK di Kapal China
Ia pun meminta pemerintah mendahulukan aspek kesehatan dan tak hanya mengedepankan penyelamatan ekonomi dalam mengimplementasikan kebijakan, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Karena itu, ia meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan kebijakan dan harus fokus pada pengendalian pandemi Covid-19.
"Kami minta pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportasi tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol Covid-19, dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," lanjut politisi Golkar itu.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Perbanyak Laboratorium Periksa Covid-19
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.
Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Buru-buru Relaksasi PSBB
Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.