JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, semua moda transportasi akan beroperasi kembali mulai Kamis (7/5/2020) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Namun demikian, aturan tersebut bukan berarti mencabut larangan mudik untuk masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Budi mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil penjabaran dari Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," kata Budi.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Budi mengatakan, kelonggaran moda transportasi ini mempertimbangkan masukan dari jajaran kementerian termasuk Presiden Joko Widodo bahwa perekonomian nasional harus tetap berjalan.
Menurut dia, Presiden Jokowi meminta penyaluran logistik ke daerah-daerah harus tetap berjalan meski mudik tetap dilarang.
"Tentu didasari kita melakukan ratas dengan presiden bahwa pastikan logistik itu enggak boleh berkurang. Pak presiden selalu menyatakan bahwa mudik semua kita larang, tetapi yang namanya logistik harus jalan," ucapnya.
Baca juga: Ini Aturan dan Syarat untuk Berpergian Saat Ada Larangan Mudik
Namun, tidak seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan moda transportasi.
Budi mengatakan, hanya penumpang dengan kriteria khusus yang dapat menggunakan transportasi.
"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Budi menyatakan, ada empat kriteria yang diperbolehkan menggunakan transportasi.
Baca juga: Perhatian, Mudik Tetap Dilarang tapi Pengecualian Perjalanan Diperluas
Pertama, orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum seperti kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis.
Ketiga, kepentingan mendesak keluarga yang meninggal dunia.