JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P Nabil Haroen mengkritik kebijakan pemerintah yang mengizinkan semua moda transportasi beroperasi, meski dengan pembatasan kriteria penumpang.
Ia mengatakan, jangan sampai peraturan itu membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jadi tidak maksimal, sehingga diperlukan sinkronisasi kebijakan antarkementerian.
"Jangan sampai ada overlapping kebijakan. Kebijakan pembukaan transportasi umum jangan sampai kontraproduktif dengan kebijakan PSBB, misalnya. Jadi, di antara kementerian harus ada sinkronisasi kebijakan," kata Nabil kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Ketua MPR: Kebijakan Pemerintah Operasikan Kembali Transportasi Umum Membingungkan
Menurut Nabil, pemerintah harus konsisten dan fokus pada penananan Covid-19.
Nabil mengatakan, pemerintah masih punya pekerjaan rumah (PR) untuk menurunkan kurva kasus orang terinfeksi Covid-19.
"Kita harus fokus dalam penurunan kurva kasus orang yang terinfeksi Covid-19. Ini yang harus jadi catatan bahwa jangan sampai kebijakan-kebijakan yang ada justru bertentangan dengan penanganan Covid-19 dari sisi medis," ucapnya.
Dia memahami bahwa operasional transportasi terdampak akibat pandemi Covid-19.
Di saat bersamaan, pemerintah harus memastikan distribusi logistik untuk masyarakat terjamin hingga ke daerah-daerah.
Baca juga: Semua Moda Transportasi Diizinkan Beroperasi, Apa Dampaknya?
Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak kontradiktif dengan tetap mengedepankan penanganan Covid-19.
"Jadi, memang harus ada kepastian dan dukungan infrastruktur yang jelas agar sektor logistik terjaga. Sekarang banyak petani dan pengusaha yang kesulitan menjual produknya, karena keterbatasan transportasi. Karena jalur transportasi terhambat, penjualan menurun drastis dan harga jauh di bawah standar. Ini yang harus menjadi catatan bersama," kata Nabil.
Diberitakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Sulit Tahan Tradisi Mudik Saat Moda Transportasi Kembali Beroperasi
Hal tersebut berdasarkan penjabaran Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.
Kendati demikian, operasi moda transportasi itu dilakukan dengan pembatasan kriteria penumpang berdsarkan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah.
Baca juga: Ingat, Mudik Tetap Dilarang meski Moda Transportasi Beroperasi Lagi
Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.