Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Pastikan Petunjuk yang Diberikan Terkait Berkas Paniai Tak Lampaui Kewenangan Komnas HAM

Kompas.com - 06/05/2020, 07:30 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

Yuspar mengatakan, pihaknya tidak akan menilai dari asumsi serta kesimpulan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM

Lebih lanjut, Kejagung pun membuka diri apabila Komnas HAM ingin berkonsultasi terkait petunjuk yang diberikan penyidik.

Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi oleh pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.

Hal itu menjadi alasan Komnas HAM tidak melaksanakan satupun petunjuk Kejagung dalam berkas tersebut.

“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Komnas HAM Kirim Berkas Peristiwa Paniai yang Sudah Dilengkapi ke Kejagung

Intinya, kata Anam, Komnas HAM bertugas merumuskan apakah suatu peristiwa memenuhi syarat agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Selanjutnya, menjadi tugas Kejagung sebagai penyidik agar perkara tersebut menang di pengadilan.

Maka dari itu, ia meminta agar Kejagung tidak “buang badan” atau berpaling dari kewajibannya.

“Komnas HAM ini cuman merumuskan sebuah peristiwa ini secara terang benderang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat apakah tidak, itu saja sebenarnya intinya. Bagaimana merumuskan itu menjadi barang agar menang di pengadilan tugasnya jaksa agung sebagai penyidik,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com