JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengklaim, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi Komnas HAM pada berkas penyelidikan Peristiwa Paniai tak melampaui kewenangan mereka selaku penyelidik.
Komnas HAM sebelumnya mengungkapkan, pihaknya tidak melaksanakan petunjuk yang diberikan karena merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.
“Petunjuk yang diberikan penyidik kepada penyelidik Komnas HAM masih ranah kewenangan Komnas HAM, belum masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yuspar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Disebut Tak Laksanakan Satu Pun Petunjuk Kejagung pada Berkas Paniai, Ini Penjelasan Komnas HAM
Ia pun menyayangkan pernyataan Komnas HAM karena dinilai terkesan saling melempar tanggung jawab antara kedua institusi.
Yuspar kemudian merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pasal 18 dan 19 pada UU tersebut mengatur tentang kewenangan Komnas HAM sebagai penyelidik dalam kasus pelanggaran HAM berat.
Disebutkan bahwa Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan, menerima laporan, memanggil korban, saksi, hingga pihak terkait lainnya, serta mengumpulkan keterangan di tempat kejadian.
Baca juga: Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM
Kemudian, dengan perintah penyidik, Komnas HAM dapat memeriksa surat, menggeledah, menyita, memeriksa tempat, dan mendatangkan ahli.
“Artinya, tindakan yang dilakukan penyelidik Komnas HAM adalah bentuk pro justicia atas perintah penyidik,” tuturnya.
Setelah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, Kejagung menilai berkas belum memenuhi unsur peristiwa pelanggaran HAM berat.
Maka dari itu, berkas dikembalikan kepada Komnas HAM diserta petunjuk untuk dilengkapi.
Yuspar pun mengklaim bahwa petunjuk telah diberikan secara jelas dan tidak sulit untuk dilaksanakan.
Baca juga: Kejagung Akan Kembalikan Lagi Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM
Setelah petunjuk dilaksanakan, Kejagung akan kembali meneliti apakah berkas telah memenuhi syarat.
“Apakah Peristiwa Paniai termasuk pelanggaran HAM berat atau tidak, seperti apa yang disampaikan Komisaris Choirul Anam, makanya petunjuk penyidik dilaksanakan dulu baru mengambil kesimpulan apakah terpenuhi unsur-unsur dari pelanggaran HAM berat sesuai petunjuk penyidik,” ujar dia.
Kejagung akan menilai berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM serta bukti-bukti dari peristiwa tersebut.
Yuspar mengatakan, pihaknya tidak akan menilai dari asumsi serta kesimpulan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM
Lebih lanjut, Kejagung pun membuka diri apabila Komnas HAM ingin berkonsultasi terkait petunjuk yang diberikan penyidik.
Diberitakan, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, petunjuk yang diberikan agar dilengkapi oleh pihaknya merupakan wewenang Kejagung sebagai penyidik.
Hal itu menjadi alasan Komnas HAM tidak melaksanakan satupun petunjuk Kejagung dalam berkas tersebut.
“Jadi sebenarnya apa yang dilakukan tim penilai jaksa agung, harusnya itu ditujukan pada dirinya sendiri sebagai penyidik, jangan ditujukan kepada Komnas HAM sebagai penyelidik, karena kewenangannya pada mereka, bukan pada Komnas HAM,” kata Anam ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Baca juga: Komnas HAM Kirim Berkas Peristiwa Paniai yang Sudah Dilengkapi ke Kejagung
Intinya, kata Anam, Komnas HAM bertugas merumuskan apakah suatu peristiwa memenuhi syarat agar dapat disebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Selanjutnya, menjadi tugas Kejagung sebagai penyidik agar perkara tersebut menang di pengadilan.
Maka dari itu, ia meminta agar Kejagung tidak “buang badan” atau berpaling dari kewajibannya.
“Komnas HAM ini cuman merumuskan sebuah peristiwa ini secara terang benderang apakah masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat apakah tidak, itu saja sebenarnya intinya. Bagaimana merumuskan itu menjadi barang agar menang di pengadilan tugasnya jaksa agung sebagai penyidik,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.