Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Obyek Gugatan Hilang jika Perppu 1/2020 Ditetapkan Jadi UU

Kompas.com - 05/05/2020, 18:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan, Perppu yang digugat ke MK tetapi kemudian ditetapkan sebagai undang-undang sebelum adanya putusan akan kehilangan obyek gugatan.

Dengan kondisi seperti itu, majelis hakim MK bakal menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima secara hukum.

Pernyataan Fajar ini merespons DPR yang setuju bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 segera ditetapkan sebagai undang-undang. Perppu saat ini masih diuji materi di MK.

Baca juga: Perppu 1/2020 Bakal Disetujui sebagai UU, Pengawasan Pengelolaan Anggaran Diprediksi Jadi Sulit

"Kalau UU itu sudah ada, berarti perkara kehilangan obyek perkara," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Fajar mengatakan, meskipun DPR sudah berencana menetapkan Perppu sebagai UU, uji materi Perppu di MK tetap berjalan hingga Perppu tersebut resmi ditetapkan sebagai UU.

Nantinya, jika belum ada keputusan hingga Perppu tersebut ditetapkan menjadi UU, dapat kembali diuji materi di MK.

"Terhadap UU itu nantinya terbuka untuk kembali diuji materi di MK," ungkap Fajar.

Fajar mengatakan, MK sendiri tidak bisa memastikan kapan proses uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 selesai.

Proses tersebut, kata dia, sangat bergantung pada bobot isu konstitusional dan pemohonnya

Baca juga: DPR Setuju Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Disahkan Jadi UU

"Tidak pola baku, bergantung pada bobot isu konstitusional, bergantung pada pemohonnya juga," kata Fajar.

"Misalnya nanti semua pemohon ajukan ahli masing-masing lebih dari dua, bisa jadi sidang menjadi lebih lama," lanjutnya.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu tersebut digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Sidang pendahuluan gugatan uji materi perkara ini baru digelar pada 28 April kemarin.

Baca juga: DPR Setuju Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU, Uji Materi di MK Terus Berjalan

Adapun pada rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Senin (4/5/2020) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 segera disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.

Persetujuan itu disepakati 8 fraksi DPR bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Fraksi PDI-P dapat memberikan persetujuan RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dapat disahkan menjadi undang-undang dan dapat dilanjutkan pengambilan Keputusan Tingkat II," kata anggota Banggar dari Fraksi PDI-P Dolfie, Senin malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com