Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Bakal Disetujui sebagai UU, Pengawasan Pengelolaan Anggaran Diprediksi Jadi Sulit

Kompas.com - 05/05/2020, 13:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan keputusan DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.

Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Menurut Ray, jika Perppu itu ditetapkan sebagai UU, pengawasan terhadap anggaran negara akan sulit dilakukan.

Baca juga: DPR Setuju Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Disahkan Jadi UU

Padahal, pengelolaan keuangan negara seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan partispasi.

"Setidaknya dalam dua tahun ke depan, sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Ray sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bermasalah.

Pasal 27 Ayat (1) misalnya, mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,

Baca juga: Sri Mulyani: Keberadaan Perppu Tak Lantas Membuat Pemerintah Kebal Hukum

Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.

Dengan lolosnya pasal-pasal tersebut menjadi undang-undang, pemangku kepentingan bakal punya wewenang berlebih dalam memanfaatkan anggaran, bahkan punya kesempatan membuat kebijakan yang sebenarnya tidak terkait dengan Covid-19.

"Kita bersiap saja melihat akan munculnya berbagai program yang mungkin membuat kita hanya geleng-geleng kepala," ujar Ray.

"Tidak ada alat uji yang pasti apakah suatu program pemerintah benar-benar dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19," katanya lagi.

Baca juga: DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19

Ray menduga, DPR menyetujui penetapan Perppu ini karena adanya motif keuntungan pribadi, terutama bagi partai pendukung pemerintah.

"Politik apakah? Yang lazim untuk menjelaskan itu adalah politik kepentingan masing-masing fraksi," kata Ray.

Sebelumnya diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan segera disahkan dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi

Persetujuan itu disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Fraksi PDI-P dapat memberikan persetujuan RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dapat disahkan menjadi undang-undang dan dapat dilanjutkan pengambilan Keputusan Tingkat II," kata anggota Banggar dari Fraksi PDI-P Dolfie, Senin malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com