Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Bakal Disetujui sebagai UU, Pengawasan Pengelolaan Anggaran Diprediksi Jadi Sulit

Kompas.com - 05/05/2020, 13:42 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan keputusan DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.

Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Menurut Ray, jika Perppu itu ditetapkan sebagai UU, pengawasan terhadap anggaran negara akan sulit dilakukan.

Baca juga: DPR Setuju Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Disahkan Jadi UU

Padahal, pengelolaan keuangan negara seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan partispasi.

"Setidaknya dalam dua tahun ke depan, sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).

Ray sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bermasalah.

Pasal 27 Ayat (1) misalnya, mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,

Baca juga: Sri Mulyani: Keberadaan Perppu Tak Lantas Membuat Pemerintah Kebal Hukum

Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.

Dengan lolosnya pasal-pasal tersebut menjadi undang-undang, pemangku kepentingan bakal punya wewenang berlebih dalam memanfaatkan anggaran, bahkan punya kesempatan membuat kebijakan yang sebenarnya tidak terkait dengan Covid-19.

"Kita bersiap saja melihat akan munculnya berbagai program yang mungkin membuat kita hanya geleng-geleng kepala," ujar Ray.

"Tidak ada alat uji yang pasti apakah suatu program pemerintah benar-benar dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19," katanya lagi.

Baca juga: DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19

Ray menduga, DPR menyetujui penetapan Perppu ini karena adanya motif keuntungan pribadi, terutama bagi partai pendukung pemerintah.

"Politik apakah? Yang lazim untuk menjelaskan itu adalah politik kepentingan masing-masing fraksi," kata Ray.

Sebelumnya diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan segera disahkan dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi

Persetujuan itu disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Fraksi PDI-P dapat memberikan persetujuan RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dapat disahkan menjadi undang-undang dan dapat dilanjutkan pengambilan Keputusan Tingkat II," kata anggota Banggar dari Fraksi PDI-P Dolfie, Senin malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com