JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menyayangkan keputusan DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk disahkan sebagai undang-undang melalui rapat paripurna.
Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekenomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Menurut Ray, jika Perppu itu ditetapkan sebagai UU, pengawasan terhadap anggaran negara akan sulit dilakukan.
Baca juga: DPR Setuju Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Disahkan Jadi UU
Padahal, pengelolaan keuangan negara seharusnya berdasar pada prinsip transparansi dan partispasi.
"Setidaknya dalam dua tahun ke depan, sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran," kata Ray kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Ray sendiri sebelumnya telah menyampaikan bahwa sejumlah pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bermasalah.
Pasal 27 Ayat (1) misalnya, mengatakan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara,
Baca juga: Sri Mulyani: Keberadaan Perppu Tak Lantas Membuat Pemerintah Kebal Hukum
Sementara pada Ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak dapat dituntut secara hukum.
Dengan lolosnya pasal-pasal tersebut menjadi undang-undang, pemangku kepentingan bakal punya wewenang berlebih dalam memanfaatkan anggaran, bahkan punya kesempatan membuat kebijakan yang sebenarnya tidak terkait dengan Covid-19.
"Kita bersiap saja melihat akan munculnya berbagai program yang mungkin membuat kita hanya geleng-geleng kepala," ujar Ray.
"Tidak ada alat uji yang pasti apakah suatu program pemerintah benar-benar dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19," katanya lagi.
Baca juga: DPR Diminta Gunakan Hak Interpelasi Pertanyakan Perppu Penanganan Covid-19
Ray menduga, DPR menyetujui penetapan Perppu ini karena adanya motif keuntungan pribadi, terutama bagi partai pendukung pemerintah.
"Politik apakah? Yang lazim untuk menjelaskan itu adalah politik kepentingan masing-masing fraksi," kata Ray.
Sebelumnya diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan segera disahkan dalam Rapat Paripurna.
Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Mesti Dikoreksi karena Rawan Munculkan Korupsi
Persetujuan itu disepakati dalam rapat Banggar yang digelar Senin (4/5/2020) malam, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju Perppu 1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
"Fraksi PDI-P dapat memberikan persetujuan RUU penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 untuk dapat disahkan menjadi undang-undang dan dapat dilanjutkan pengambilan Keputusan Tingkat II," kata anggota Banggar dari Fraksi PDI-P Dolfie, Senin malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.