JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono mengatakan, uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tetap berjalan meski DPR telah menyetujui perppu tersebut untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Proses uji materi terus berjalan, hingga perppu itu resmi ditetapkan sebagai UU.
"Uji materi Perppu di MK jalan terus sampai dengan adanya UU penetapan Perppu dimaksud," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: DPR Setuju Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Covid-19 Disahkan Jadi UU
Menurut Fajar, jika Perppu sudah resmi ditetapkan sebagai undang-undang, gugatan akan dinyatakan kehilangan obyeknya.
Namun demikian, dalam bentuk undang-undang sekalipun, ketentuan di dalam aturan itu dapat diuji kembali ke MK.
"Terhadap UU itu nantinya terbuka untuk kembali diuji materi di MK," jelas Fajar.
Fajar mengatakan, MK sendiri tidak bisa memastikan kapan proses uji materi terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 selesai.
Proses tersebut, kata dia, sangat bergantung pada bobot isu konstitusional dan pemohonnya.
"Tidak pola baku, bergantung pada bobot isu konstitusional, bergantung pada pemohonnya juga," kata Fajar.
"Misalnya nanti semua pemohon ajukan ahli masing-masing lebih dari dua, bisa jadi sidang menjadi lebih lama," lanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan